Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar

Sekolah Beri Dispensasi dan Dukungan pada Zahira, Anak WNA yang Ibunya Didetensi Imigrasi Agam

Pertimbangan pihak sekolah memberikan dispensasi lantaran Zahira diminta mengurus masalah ibunya terlebih dahulu.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
STATUS TANPA KEWARGANEGARAAN- Guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Mubrita, bersama dengan Zahira saat memberikan keterangan, Senin (6/10/2025) sore. Para guru terus mensupport Zahira dan memberikan dispensasi. 

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Situjuah Limo Nagari memberikan support dan dispensasi terhadap Zahira, anak WNA didetensi di Imigrasi Agam.

SMPN 1 Situjuah Situjuah Limo Nagari berlokasi di Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Pertimbangan pihak sekolah memberikan dispensasi lantaran Zahira diminta mengurus masalah ibunya terlebih dahulu.

Guru Bimbingan Konseling (BK), Mubrita, mengatakan sekolah telah memberikan support dan dispensasi kepada Zahira agar bisa mengurus ibunya.

Baca juga: BREAKING NEWS Mayat Perempuan Berpakaian Lengkap Ditemukan Terapung di Tepian Danau Maninjau Agam

"Sekolah sangat support, tujuannya demi kelancaran sekolah Zahira ke depannya," kata Mubrita saat ditemui di SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Senin (6/10/2025) sore.

Mubrita menjelaskan, sebelumnya ia sudah mendengar cerita dari Zahira mengenai ibunya yang didetensi di Imigrasi Agam.

"Sebelum viral, Zahira sudah pernah cerita kepada saya, guru-guru dan kepala sekolah. Masalah ini viral setelah Zahira menyurati imigrasi," terangnya.

Sama halnya dengan Mubrita, Guru budaya Alam Minangkabau (BAM), Harianti Fajar mengatakan terus memberikan semangat kepada muridnya tersebut.

Baca juga: Pengelolaan Limbah: PLN UP3 Solok Gelar Simulasi Tanggap Darurat Ceceran Limbah B3

SMPN 1 Situjuah Limo Nagari 7/10/2025
SEKOLAH- Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Situjuah Situjuah Limo Nagari yang berlokasi di Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (7/10/2025).

"Secara pribadi saya mengucapkan terus semangat kepada Zahira," bebernya.

Kata Harianti, di kehidupan memang banyak cobaan namun untuk Zahira terlalu berat.

"Di umur yang baru belasan tahun, sudah memiliki cobaan seperti ini," kata Harianti yang juga ditemui Tribunpadang.com di sekolah.

Baca juga: Melalui Pemko Pariaman, Yayasan Aksi Saling Bantu Salurkan Barasitim Pada 51 Anak Yatim

"Tapi, kuncinya tetap semangat, berusaha lagi dan berdoa," tambah Harianti.

Sebelumnya diberitakan, Zahira, anak WNA didetensi di Imigrasi Agam mengaku sudah cuti sekolah selama 10 dan akan mengikuti ujian susulan di sekolahnya.

Diketahui, Zahira merupakan siswi kelas III SMP Negeri 1 Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.

Sejak ibunya didetensi, ia sudah cuti selama 10 hari dan pihak sekolah juga mengizinkannya.

Berdasarkan keterangan Zahira saat ditemui Tribunpadang.com di kediaman atasan Ibunya di Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota bahwa ia sudah cuti sejak Jumat (26/9/2025) lalu.

"Zahira sudah cuti selama 10 hari dan pihak sekolah juga mengizinkan," katanya.

Ia mengaku, saat sekarang sekolah sedang menyelenggarakan ujian mid semester.

"Pihak sekolah memberikan izin untuk memperjuangkan mama Zahira, nanti ujiannya susulan saja," bebernya.

Kata Zahira, ia akan masuk sekolah pada Selasa (7/10/2025) esok hari agar ia tidak terlambat saat pengiputan nilai.

"Rencananya besok masuk sekolah, soalnya hari Sabtu akan menerima lapor. Jadi, secepatnya akan sekolah untuk ujian susulan," tambahnya.

TAK ADA SOLUSI NUR AMIRA TIDAK DIDEPORTASI

STATUS TANPA KEWARGANEGARAAN: Zahira, anak WNA didetensi di Imigrasi Agam saat ditemui di kediaman atasan ibunya di Situjuah Batua, Kecamatan Situjuan Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (6/10/2025). Zahira sebut tidak ada solusi dari Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe untuk ibunya agar tidak dideportasi.
STATUS TANPA KEWARGANEGARAAN: Zahira, anak WNA didetensi di Imigrasi Agam saat ditemui di kediaman atasan ibunya di Situjuah Batua, Kecamatan Situjuan Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (6/10/2025). Zahira sebut tidak ada solusi dari Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe untuk ibunya agar tidak dideportasi. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Zahira, anak Warga Negara Asing (WNA) yang didetensi di Imigrasi Agam mengatakan tidak ada solusi agar ibunya tidak didepotasi dari kedatangan Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe, Senin (6/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Zahira saat ditemui di kediaman atasan Nur Amira di Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (6/10/2025).

Kata Zahira, Anggota Komisi XIII DPR RI meminta dirinya untuk mengikuti proses dari Imigrasi Agam.

Baca juga: Temui Warga Terdampak Angin Kencang di Kota Solok, Andre Rosiade Berikan Bantuan Rp100 Juta

"Kata Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq untuk mengikuti proses dari Imigasi. Mama kamu akan dideportasi dan diproses," ucap Zahira menirukan Shadiq berbicara.

Mendengar jawaban tersebut, Zahira mengaku meminta jaminan kepada Anggota Komisi XIII DPR RI tersebut.

"Zahira tetap diminta mengikuti proses dari Imigrasi," ucapnya.

Ia menyebut tidak ada solusi agar ibunya tidak didepotasi dari kasus yang menimpa ibunya saat ink.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Padang Selasa 7 Oktober 2025: Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpeluang di Bungus

"Sepertinya tidak ada solusi dari jalan yang telah terjadi saat ini," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe mendatangi Nur Amira, Warga Negara Asing (WNA) didetensi di Imigrasi Agam, Senin (6/10/2025).

Diketahui, Nur Amira sudah didetensi di Imigrasi Agam sejak Jumat (26/9/2025) lalu.

Kasus tersebut sudah mencuat ke publik sejak anak Nur Amira bernama Zahira mengirim surat kepada Kantor Imigrasi Agam dan Ombudsman Sumbar, agar ibunya tak lagi dideportasi.

Anggota Komisi XIII DPR ri, M. Shadiq Pasadigoe mengatakan kedatangannya untuk melihat langsung Nur Amira ke Imigrasi Agam sekaligus Zahira.

"Tadi saya datang ke Imigrasi Agam untuk memberikan nasihat agar mengikuti proses dari Imigrasi Agam," ungkap Shadiq saat memberikan keterangan via telepon whatsapp, Senim (6/10/2025) malam.

"Saya juga meminta Nur Amira menerima dengan lapang hari dan perasaan," sambung Shadiq.

Ia melanjutkan, aturan dari imigrasi di Indonesia saat sekarang baru diperbaharui, jadi Nur Amira harus mengikuti prosesnya.

"Ke depannya, Nur Amira harus menunggu surat Konsulat Malaysia di Medan," jelasnya.

Setelah surat tersebut diterima ujar Shadiq, pihak Imigrasi Agam akan membawa Nur Amira ke Medan.

"Ketika di Medan nanti, Nur Amira akan dibuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan langsung oleh Negara Malaysia. Sehingga nanti masuk ke Malaysia," terangnya.

Namun kata Shadiq, Nur Amira mengkhawatirkan dirinya terlantar di Malaysia.

Baca juga: Dewan Pendidikan Sumbar Minta Pemko Padang Perhatikan Daerah yang Minim Fasilitas Sekolah

"Ia bersama anaknya Zahira khawatir akan terlantar saat mengurus dokumen kewarganegaraan di Malaysia," sebutnya.

Shadiq menjawab, prosedur pendeportasian Nur Amira sebagai WNA diurus oleh pemerintah, semoga tidak terjadi hal demikian.

"Mudah-mudahan tidak, jika sudah masuk ke Malaysia dan diakui, Nur Amira bisa masuk ke Indonesia kembali," katanya. 

"Sehingga ia bisa bertemu dengan anaknya kembali," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved