Pencurian di Padang Pariaman

Dua Maling Kabel 500 Meter Diringkus Polres Padang Pariaman dalam 24 Jam, Kerugian Capai Rp40 Juta

Peristiwa pencurian bernilai Rp40 juta ini terjadi pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 23.45 WIB.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PENCURIAN KABEL- Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Minggu (5/10/2025). Diketahui bahwa pelakunya ada dua orang dengan inisial HA dan AS yang diduga mencuri kabel dengan panjang lebih dari 500 meter di Korong Jiraik Baruah, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman. 

Keduanya diringkus di kediaman mereka yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pencurian.

Penangkapan kilat ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Padang Pariaman.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Nan Sabaris untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved