Kasus Narkoba di Sumbar

BNNP Sumbar Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba, Mobil Towing Dijadikan Kedok

Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengungkap adanya modus baru dalam peredaran narkotika di Sumbar. 

TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KASUS NARKOBA: Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara direbus menggunakan air panas, Selasa (30/9/2025). 

Kasus pertama, BNNP Sumbar menggagalkan pengiriman ganja dari Mandailing Natal ke Batusangkar pada Selasa (9/9/2025). 

Petugas menghentikan mobil Avanza di Jalan Raya Bukittinggi–Medan, di Kecamatan Tilantang Kamang, Kabupaten Agam, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Di dalamnya, petugas menemukan 50 paket besar ganja dengan berat 48,9 kilogram. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing WD, RD, TB, serta RA yang berperan sebagai pengendali kurir. Selain itu, seorang pria berinisial ND ditetapkan sebagai pemilik barang haram tersebut," jelasnya.

Kasus kedua terjadi pada Kamis (11/9/2025) di kawasan Indarung, Kota Padang.

Baca juga: 56 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sumbar, Mengaku Terjerumus karena Faktor Ekonomi

Petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial DP, WG, dan DV. Dari mobil Avanza hitam yang dibawa dengan truk towing, ditemukan delapan paket sabu seberat 7,9 kilogram.

“Dari jumlah itu, sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Sisanya kita musnahkan hari ini,” jelas Ricky.

Ricky menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya seremonial, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Ganja dan sabu yang kita musnahkan hari ini memiliki potensi merusak puluhan ribu generasi muda. Karena itu, kami mengajak semua lapisan masyarakat bersama-sama menjaga Sumatera Barat agar benar-benar bersih dari narkoba,” ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved