Berita Populer Padang
3 BERITA POPULER PADANG: Senpi Dadang Tak Berizin, Festival Kota Tua dan Jadwal Kabau Sirah
Cristina Yun Abubakar, ibu dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menyoroti fakta persidangan dalam kasus polisi tembak polisi.
Cristina menambahkan, dari fakta persidangan juga terungkap bahwa peluru pertama dalam senpi seharusnya kosong. Namun, saat penembakan, peluru langsung menembus kepala korban.
Baca juga: Cerita Ibu Kompol Anumerta Ulil Anshar Rela Tinggal di Padang Ikuti Sidang dari Awal hingga Akhir
“Artinya, sudah disiapkan. Itu bukan kebetulan, tapi memang diniatkan,” ucap Cristina dengan suara bergetar.
Majelis Hakim PN Padang sebelumnya memvonis AKP Dadang Iskandar dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu menuai kekecewaan mendalam dari keluarga korban yang menilai hukuman terlalu ringan bagi terdakwa.
Kuasa Hukum Dadang Iskandar Keberatan Vonis Seumur Hidup

Kuasa hukum terdakwa kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kliennya, AKP Dadang Iskandar.
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan itu divonis seumur hidup setelah terbukti menembak rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat Kasatn Reskrim Polres Solok Selatan hingga meninggal dunia.
Baca juga: Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku
Dalam wawancara usai sidang pada Rabu (17/9/2025) malam, Sauqan menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami merasa keberatan atas pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di persidangan,” ujar Sauqan kepada TribunPadang.com.
Menurutnya, terdapat beberapa hal yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Salah satunya percakapan telepon antara terdakwa dan korban yang mengatakan bisakah dilepaskan itu mobil.
"Kami juga merasa keberatan ya atas pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai juga dengan fakta yang sebenarnya yang terjadi di persidangan. misalnya teleponan antara terdakwa dengan korban yang mengatakan bisakah dilepaskan itu mobil. Terus jawab, 'oh tidak bisa' tidak ada kata-kata tidak bisa itu. Kami selalu sampaikan di persidangan, tolong dong buktikan mana kata-kata tidak bisa itu," ungkapnya.
Baca juga: Jejak Harimau yang Serang Warga Solsel Tak Lagi Ditemukan, BKSDA Pasang Kandang Jebak & Kamera Trap
Selain itu, kata Sauqan, soal hilangnya telepon genggam milik terdakwa juga tidak pernah digali secara mendalam.
Ia menegaskan ponsel Dadang memang benar-benar hilang, bukan sengaja dibuat hilang untuk skenario tertentu.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti tidak dihadirkannya saksi fakta Satpam BRI dalam pembuktian.
Padahal, menurutnya, saksi itu mengetahui Dadang kembali mencari ponselnya ke ATM dan bertanya langsung kepada satpam.
Berita populer
Padang
Dadang Iskandar
polisi tembak polisi di Solok Selatan
festival Kota Tua
Pemko Padang
Semen Padang FC
Bali United
3 Berita Populer Padang: Kemacetan di Sitinjau Lauik, HUT Ke-80 PMI, Prakiraan Cuaca |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: 7.178 Anak Putus Sekolah, Prakiraan Cuaca, Tawuran Pelajar Tewaskan Siswa |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Perahu Nelayan Terbalik, Satpol PP Bubarkan Hiburan Malam |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: 4 Rumah Terbakar, Pasangan Remaja Terjaring Razia dan Kekalahan Kabau Sirah |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Dampak Reshuffle, ALS Tanggung Asuransi Korban dan Peringatan Maulid Nabi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.