Berita Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG: Senpi Dadang Tak Berizin, Festival Kota Tua dan Jadwal Kabau Sirah

Cristina Yun Abubakar, ibu dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menyoroti fakta persidangan dalam kasus polisi tembak polisi.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - Ibunda Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kristina Yun Abubakar (65), angkat bicara terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Padang terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Padang pada Rabu (17/9/2025) malam. 

Cristina menambahkan, dari fakta persidangan juga terungkap bahwa peluru pertama dalam senpi seharusnya kosong. Namun, saat penembakan, peluru langsung menembus kepala korban.

Baca juga: Cerita Ibu Kompol Anumerta Ulil Anshar Rela Tinggal di Padang Ikuti Sidang dari Awal hingga Akhir

“Artinya, sudah disiapkan. Itu bukan kebetulan, tapi memang diniatkan,” ucap Cristina dengan suara bergetar.

Majelis Hakim PN Padang sebelumnya memvonis AKP Dadang Iskandar dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis itu menuai kekecewaan mendalam dari keluarga korban yang menilai hukuman terlalu ringan bagi terdakwa.

Kuasa Hukum Dadang Iskandar Keberatan Vonis Seumur Hidup

POLISI TEMBAK POLISI - Kuasa hukum terdakwa kasus Polisi Tembak Polisi, Sutan Mahmud Sauqan, memberikan keterangan kepada TribunPadang.com, usai sidang di PN Padang, Kamis (21/8/2025). Sutan Mahmud Sauqan, menilai penundaan itu hal yang wajar.
POLISI TEMBAK POLISI - Kuasa hukum terdakwa kasus Polisi Tembak Polisi, Sutan Mahmud Sauqan, memberikan keterangan kepada TribunPadang.com, usai sidang di PN Padang, Kamis (21/8/2025). Sutan Mahmud Sauqan, menilai penundaan itu hal yang wajar. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Kuasa hukum terdakwa kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kliennya, AKP Dadang Iskandar.

Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan itu divonis seumur hidup setelah terbukti menembak rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat Kasatn Reskrim Polres Solok Selatan hingga meninggal dunia.

Baca juga: Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku

Dalam wawancara usai sidang pada Rabu (17/9/2025) malam, Sauqan menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami merasa keberatan atas pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di persidangan,” ujar Sauqan kepada TribunPadang.com.

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Salah satunya percakapan telepon antara terdakwa dan korban yang mengatakan bisakah dilepaskan itu mobil.

"Kami juga merasa keberatan ya atas pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai juga dengan fakta yang sebenarnya yang terjadi di persidangan. misalnya teleponan antara terdakwa dengan korban yang mengatakan bisakah dilepaskan itu mobil. Terus jawab, 'oh tidak bisa' tidak ada kata-kata tidak bisa itu. Kami selalu sampaikan di persidangan, tolong dong buktikan mana kata-kata tidak bisa itu," ungkapnya.

Baca juga: Jejak Harimau yang Serang Warga Solsel Tak Lagi Ditemukan, BKSDA Pasang Kandang Jebak & Kamera Trap

Selain itu, kata Sauqan, soal hilangnya telepon genggam milik terdakwa juga tidak pernah digali secara mendalam.

Ia menegaskan ponsel Dadang memang benar-benar hilang, bukan sengaja dibuat hilang untuk skenario tertentu.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti tidak dihadirkannya saksi fakta Satpam BRI dalam pembuktian.

Padahal, menurutnya, saksi itu mengetahui Dadang kembali mencari ponselnya ke ATM dan bertanya langsung kepada satpam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved