Berita Populer Padang
3 BERITA POPULER PADANG: Senpi Dadang Tak Berizin, Festival Kota Tua dan Jadwal Kabau Sirah
Cristina Yun Abubakar, ibu dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menyoroti fakta persidangan dalam kasus polisi tembak polisi.
“Dalam pledoi maupun duplik kami, semua itu sudah kami sampaikan. Namun dalam putusan sama sekali tidak disinggung dan tidak dipertimbangkan untuk menghadirkan saksi fakta Satpam BRI itu,” jelasnya.
Terkait pasal 503 KUHP yang dijadikan dasar, Sauqan menilai majelis hakim keliru. Ia menyebut fakta di persidangan menunjukkan Dadang menembak ke atas, bukan ke arah tubuh Kapolres, serta meninggalkan lokasi atas kehendaknya sendiri, bukan karena alasan lain.
Baca juga: Bawang Merah Turun Jadi Rp25 Ribu Sekilo di Pasar Sijunjung, Bawang Putih Stabil Rp35 Ribu
“Pasal 503 itu tidak masuk. Jarak antara terdakwa dengan Kapolres hanya 25 meter, padahal jarak efektif senjata 50 meter. Kalau mau ditembak pasti kena, tapi Pak Dadang justru pergi. Itu artinya tidak ada perencanaan,” tegasnya.
Meski mengakui bahwa peristiwa penembakan memang terjadi dan mengakibatkan korban meninggal dunia, Sauqan menolak adanya unsur perencanaan.
“Kami tidak menolak ada pembunuhan, tapi yang kami tolak adalah perencanaannya,” ungkapnya.
Atas putusan ini, pihak kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding.
“Insya Allah kami masih ada waktu satu minggu untuk menyatakan upaya banding. Kami akan tetap memperjuangkan keadilan bagi Pak Dadang,” pungkas Sauqan.
Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sesama anggota Polri di Solok Selatan.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 2,7 Guncang Solok Sumbar, BMKG Sebut pada Kedalaman 5 Km
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
Berita populer
Padang
Dadang Iskandar
polisi tembak polisi di Solok Selatan
festival Kota Tua
Pemko Padang
Semen Padang FC
Bali United
3 Berita Populer Padang: Kemacetan di Sitinjau Lauik, HUT Ke-80 PMI, Prakiraan Cuaca |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: 7.178 Anak Putus Sekolah, Prakiraan Cuaca, Tawuran Pelajar Tewaskan Siswa |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Perahu Nelayan Terbalik, Satpol PP Bubarkan Hiburan Malam |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: 4 Rumah Terbakar, Pasangan Remaja Terjaring Razia dan Kekalahan Kabau Sirah |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Dampak Reshuffle, ALS Tanggung Asuransi Korban dan Peringatan Maulid Nabi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.