Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kuasa Hukum Pastikan Banding atas Vonis Seumur Hidup Dadang dalam Sidang Polisi Tembak Polisi
“Kami tidak menolak peristiwa pembunuhan itu, tapi yang kami tolak adalah adanya unsur perencanaan,” tegasnya.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.
Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Wabup Leli Arni Kunjungi Solok Selatan, Soroti Potensi Kopi untuk Dikembangkan di Dharmasraya
Sidang vonis ini sempat molor dari jadwal semula yang direncanakan pukul 10.00 WIB.
Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.14 WIB dan berakhir pukul 18.58 WIB.
Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim.
Dengan rencana banding ini, proses hukum Dadang Iskandar dipastikan masih berlanjut. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
polisi tembak polisi di Solok Selatan
sidang kasus polisi tembak polisi
Solok Selatan
Sumatera Barat
Dadang Iskandar
Sutan Mahmud Sauqan
Vonis
Anumerta Ryanto Ulil Anshar
PN Padang
Kuasa Hukum Dadang Iskandar Keberatan Vonis Seumur Hidup, Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Vonis Seumur Hidup AKP Dadang, Ibunda Kompol Ulil: Kalau Itu Terjadi pada Keluargamu, Bagaimana? |
![]() |
---|
Vonis Seumur Hidup AKP Dadang, Ibunda Kompol Ulil: Keadilan Sejati Milik Tuhan |
![]() |
---|
Ibunda Kompol Ulil Sebut Hukuman Berat Harus Jadi Efek Jera agar Polisi Tidak Semena-mena |
![]() |
---|
Ibunda Kompol Ryanto Ulil Tanggapi Vonis Seumur Hidup Dadang: Hukuman Tak Bisa Kembalikan Anak Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.