Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Kuasa Hukum Pastikan Banding atas Vonis Seumur Hidup Dadang dalam Sidang Polisi Tembak Polisi

“Kami tidak menolak peristiwa pembunuhan itu, tapi yang kami tolak adalah adanya unsur perencanaan,” tegasnya.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI- Kuasa hukum terdakwa AKP Dadang Iskandar, Sutan Mahmud Sauqan, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (17/9/2025) malam. Sutan Mahmud Sauqan, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang terhadap kliennya, AKP Dadang Iskandar. 

Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Wabup Leli Arni Kunjungi Solok Selatan, Soroti Potensi Kopi untuk Dikembangkan di Dharmasraya

Sidang vonis ini sempat molor dari jadwal semula yang direncanakan pukul 10.00 WIB.

Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.14 WIB dan berakhir pukul 18.58 WIB.

Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim.

Dengan rencana banding ini, proses hukum Dadang Iskandar dipastikan masih berlanjut. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved