Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Kuasa Hukum Pastikan Banding atas Vonis Seumur Hidup Dadang dalam Sidang Polisi Tembak Polisi

“Kami tidak menolak peristiwa pembunuhan itu, tapi yang kami tolak adalah adanya unsur perencanaan,” tegasnya.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI- Kuasa hukum terdakwa AKP Dadang Iskandar, Sutan Mahmud Sauqan, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (17/9/2025) malam. Sutan Mahmud Sauqan, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang terhadap kliennya, AKP Dadang Iskandar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kuasa hukum terdakwa kasus penembakan sesama anggota polisi di Solok Selatan, Sutan Mahmud Sauqan, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang terhadap kliennya, Dadang Iskandar.

Diketahui, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu divonis setelah dinyatakan terbukti menembak rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, hingga meninggal dunia.

Dalam wawancara usai sidang pada Rabu (17/9/2025) malam, Sauqan menegaskan masih ada waktu satu minggu untuk mengajukan upaya hukum.

“Kami tetap akan menempuh upaya banding. Insya Allah masih ada waktu satu minggu untuk menyatakan langkah hukum ini demi keadilan bagi Pak Dadang,” kata Sauqan kepada TribunPadang.com.

Baca juga: Erisa Doddy San Ismail Ajak DWP Pasaman Barat Dorong Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Ia menyebut ada sejumlah fakta persidangan yang menurutnya diabaikan majelis hakim, mulai dari percakapan telepon antara terdakwa dan korban hingga keterangan saksi fakta yang tidak pernah dihadirkan.

Meski mengakui peristiwa penembakan memang terjadi, pihak kuasa hukum menolak adanya unsur perencanaan.

“Kami tidak menolak peristiwa pembunuhan itu, tapi yang kami tolak adalah adanya unsur perencanaan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Baca juga: Arahan Herry IP Soal Membuang Bola Ke Sisi Lawan Jadi Kunci Sukses Man Wei Chong/Tee Kai Wun

PENJARA SEUMUR HIDUP - Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025).  Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
PENJARA SEUMUR HIDUP - Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sesama anggota Polri di Solok Selatan.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Baca juga: Kuasa Hukum Dadang Iskandar Keberatan Vonis Seumur Hidup, Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” lanjut hakim Aditya.

Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Wabup Leli Arni Kunjungi Solok Selatan, Soroti Potensi Kopi untuk Dikembangkan di Dharmasraya

Sidang vonis ini sempat molor dari jadwal semula yang direncanakan pukul 10.00 WIB.

Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.14 WIB dan berakhir pukul 18.58 WIB.

Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim.

Dengan rencana banding ini, proses hukum Dadang Iskandar dipastikan masih berlanjut. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved