Penemuan Mayat di Batang Anai

Urutan Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai yang Digelar 3 TKP di Padang Pariaman

“Di TKP kedua ini akan terlihat bagaimana tersangka bertemu dengan korban hingga menghabisi nyawa dan memutilasi korban,” ujar Kapolres.

Tayang:
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN- Tersangka Satria Jhuwanda Putra alias Wanda saat menaiki sepeda motor Honda Scoopy pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025). 

Pantauan TribunPadang.com terlihat bagian kepala ini sudah dievakuasi oleh masyarakat.

Baca juga: Warga Padati Rekonstruksi Pembunuhan Berantai di Pabrik Batako Batang Anai, Polisi Larang Mendekat

Kepala dievakuasi dan dibawa ke lapak tempat penjualan ikan milik masyarakat.

Potongan kepala manusia ini terbungkus kain sarung kotak-kotak berwarna coklat.

Salah satu warga, Leni, mengatakan bahwa potongan tubuh manusia berupa kepala ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB.

"Ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di dekat kawasan bibir pantai. Tersapu ombak," kata Leni.

Tersangka Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN- Satria Juanda alias Wanda (25) pada saat hadir dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi di wilayah hukum Polresta Padang, Padang Pariaman, dan Solok Selatan di Halaman Mako Polda Sumbar, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025).
TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN- Satria Juanda alias Wanda (25) pada saat hadir dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi di wilayah hukum Polresta Padang, Padang Pariaman, dan Solok Selatan di Halaman Mako Polda Sumbar, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Pihak kepolisian Polda Sumbar melalui penyidik Polres Padang Pariaman sangkakan pasal pembunuhan berencana pada pelaku pembunuhan berantai Satria Juanda, Selasa (26/8/2025).

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Suryanta, mengatakan, pasal pembunuhan berencana ini disematkan sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku pada tiga korban perempuan dalam kurun waktu 1,5 tahun.

“Kasus ini terungkap dari temuan tubuh korban terakhir berinisial SA di aliran sungai Batang Anai,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa satria Juawanda alias Wanda telah melakukan pembunuhan terlebih dahulu pada dua korban inisial SOR dan AG.

Baca juga: Tuntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Hadiri Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai di Batang Anai

Kedua korban dibunuh 1,5 tahun silam, dengan motif cemburu antara Wanda dengan SOR yang saat kejadian sedang menjalani hubungan pacaran.

“Sedangkan AG dihabisi oleh pelaku guna menghilangkan jejak perbuatannya pada SOR,” ujar Kapolda.

Jasad keduanya dikubur Wanda dalam sumur tua di rumahnya dengan menimpali sumur tersebut bersama sejumlah material pasir.

Akibat perbuatan tersebut, Wanda terancam hukuman pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved