Demo di Bukittinggi

Sejumlah Mahasiswa Pungut Sampah Sisa Aksi Demo di Halaman Kantor DPRD Bukittinggi

Sekitar pukul 18.22 WIB sejumlah massa yang tertinggal membersihkan sampah pasca aksi di halaman Kantor DPRD Bukittinggi.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
AKSI DEMONSTRASI BUKITTINGGI - Massa dari Gerakan Bukittinggi Melawan bersihkan sampah pasca aksi di halaman Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (1/9/2025). Sejumlah massa tersebut memungut dan menyapu sampah menggunakan potongan kardus. 

Setelah itu, massa aksi bersalaman dengan seluruh anggota DPRD, Wali Kota dan Kapolresta Bukittinggi beserta jajaran.

Massa aksi meninggalkan halaman Kantor DPRD Kota Bukittinggi pada pukul 18.15 WIB.

10 Tuntutan Massa Aksi di DPRD Bukittinggi

AKSI DEMONSTRASI BUKITTINGGI - Penampakan massa aksi menuju Kantor DPRD Bukittinggi, Senin (1/9/2025).
AKSI DEMONSTRASI BUKITTINGGI - Penampakan massa aksi menuju Kantor DPRD Bukittinggi, Senin (1/9/2025). (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Massa dari "Gerakan Bukittinggi Melawan" membawa 10 tuntutan saat aksi demonstrasi di DPRD Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (1/9/2025).

Diketahui, massa aksi dari Gerakan Bukittinggi Melawan sudah bergerak sejak pukul 15:00 WIB. 

Massa datang dari arah Lapangan Wirabraja atau Lapangan Kantin Kota Bukittinggi.

Sementara itu, beberapa orang sudah menunggu di Tugu Polwan dan bergabung dengan massa aksi dari Lapangan Wirabraja Bukittinggi.

Setelah sampai di DPRD Bukittinggi, mereka Membawa 10 tuntutan.

Baca juga: Masyarakat Kapalo Hilalang Padang Pariaman Tegaskan Penolakan Yonkes Bukan Bentuk Anti TNI

Berikut 10 tuntutan massa aksi di Bukittinggi:

1. Meminta presiden memberhentikan menteri yang bermasalah.

2. Menekankan untuk ketua fraksi partai memecat dewan yang bermasalah dan memecat partai.

3. Meminta udit secara transparansi lewat badan netral penggunaan anggaran DPR 10 T. Rapikan anggaran, hapus semua anggaran anggaran yang tidak penting bagi masyarakat bagi kesejahteraan rakyat.

4. Bebaskan para demonstran yang telah ditangkap pada tanggal 25-30 Agustus.

5. Menuntut evaluasi kinerja polri.

6. Segera sahkan RUU perampasan aset.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved