Kabupaten Solok Selatan

Bahas Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kementerian ATR, Bupati Solsel Dukung Revisi RTRW

"Dengan begitu, pembangunan yang dilakukan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan,” tegas Khairunas.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemkab Solok Selatan
KUNJUNGAN BUPATI SOLSEL- Bupati Solok Selatan, Khairunas hadiri pertemuan penting di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (27/8/2025). Pertemuan ini membahas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah Solok Selatan, sekaligus menjadi bagian dari proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Bupati Solok Selatan, Khairunas hadiri pertemuan penting di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Pertemuan ini membahas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah Solok Selatan, sekaligus menjadi bagian dari proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.

Dalam kesempatan tersebut, Khairunas menegaskan pentingnya penataan ruang yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Revisi RTRW ini bukan hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan ruang di Solok Selatan dapat berjalan secara terencana, tertib dan berkelanjutan.

Baca juga: Antisipasi Penjarahan Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh, 30 Petugas Satpol PP Dikerahkan

"Dengan begitu, pembangunan yang dilakukan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan,” tegas Khairunas.

Melalui revisi RTRW ini, Pemkab Solok Selatan bertekad mengatasi persoalan seperti indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, tumpang tindih lahan, hingga optimalisasi kawasan strategis daerah. 

"Proses ini juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan tata ruang dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan ruang yang sesuai peruntukan," imbuh Khairunas.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Solok Selatan untuk menciptakan tata kelola ruang yang adil, produktif, dan berwawasan lingkungan.

Baca juga: Cerita Pedagang Soal Kebakaran Pasar Payakumbuh, Dian Hanya Bisa Saksikan Tokonya Terbakar dari Jauh

"Sejalan dengan visi daerah menuju kabupaten yang maju, tertata dan berdaya saing," sebut Khairunas.

Sebagai tindak lanjut konkret, Pemkab Solok Selatan dan Kementerian ATR/BPN menandatangani Berita Acara Klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai dasar koordinasi dan langkah penanganan ke depan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved