Polemik Pemindahan Honorer Solok

Polemik Pemindahan Honorer Pemkab Solok Qorry Syuhada, Ombudsman Temukan Kejanggalan

Polemik pemindahan seorang tenaga honorer Pemkab Solok bernama Qorry Syuhada kini menjadi sorotan publik.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Ombudsman
POLEMIK HONORER SOLOK - Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. Polemik pemindahan seorang tenaga honorer Pemkab Solok bernama Qorry Syuhada kini menjadi sorotan publik dan diusut Ombudsman. 

“Qorry ini dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok di Koto Baru, Kecamatan Kubung, ke Kecamatan Pantai Cermin. Jaraknya sekitar 2,5 jam sekali jalan atau sekitar 5 jam pulang-pergi dan ini yang menimbulkan kejanggalan,” kata Adel.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Sijunjung pada 23 Agustus 2025 Bertahan Rp 3.250 per Kilogram

Dalam penelusuran, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi. Menurut aturan, Tenaga Harian Lepas (THL) biasanya dikontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu dan tidak bisa dipindahkan sembarangan.

Adel menyebut pihaknya sudah memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan, mulai dari Sekda Kabupaten Solok, Kepala Dinas Koperindag, Kepala BKPSDM hingga pihak lain yang terkait.

“Ada aspek keadilan yang masih kami pertanyakan. Sampai saat ini Qorry tetap masuk kerja, meski tidak lagi menerima gaji karena tidak dikontrak lagi,” ujarnya.

Saat ini Ombudsman masih melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan alasan di balik pemindahan tersebut. 

Termasuk apakah benar Dinas Koperindag memang kelebihan pegawai hingga harus memindahkan Qorry, serta mengapa penempatan dilakukan ke Kecamatan Pantai Cermin yang berjarak jauh, padahal masih banyak OPD atau kecamatan lain yang lebih dekat.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved