Polemik Pemindahan Honorer Solok

Polemik Pemindahan Honorer Pemkab Solok Qorry Syuhada, Ombudsman Temukan Kejanggalan

Polemik pemindahan seorang tenaga honorer Pemkab Solok bernama Qorry Syuhada kini menjadi sorotan publik.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Ombudsman
POLEMIK HONORER SOLOK - Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. Polemik pemindahan seorang tenaga honorer Pemkab Solok bernama Qorry Syuhada kini menjadi sorotan publik dan diusut Ombudsman. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Polemik pemindahan seorang tenaga honorer Pemkab Solok bernama Qorry Syuhada kini menjadi sorotan publik.

Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat karena diduga sarat maladministrasi.

Qorry Syuhada, tenaga honorer Pemkab Solok yang sudah mengabdi sejak 2015 sebelumnya masuk kategori R3 di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berhak diusulkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025, namanya justru tidak diusulkan.

Polemik ini bermula ketika absensi dan data kepegawaiannya dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok ke Kantor Camat Pantai Cermin pada Juli 2025. Namun, pihak kecamatan setempat menolak karena tidak ada penempatan resmi untuk dirinya.

“Saya tetap masuk kerja ke Dinas Koperindag, tapi ketika datang ke Pantai Cermin mereka bilang tidak bisa menerima saya,” kata Qorry dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga: Cuaca 7 Kota Sumbar Hari Ini Sabtu 23 Agustus, Padang Cerah Berawan Bukittinggi Dingin Berawan

Qorry mengaku bingung lantaran ia sudah mengikuti seleksi PPPK 2024. Saat itu nilainya menempati peringkat tiga, sementara formasi hanya tersedia untuk dua orang. Karena itu, namanya masih masuk dalam daftar tunggu di BKN.

Namun sejak pemindahan tersebut, posisinya menjadi tidak jelas. Bahkan, ia mengaku menghadapi berbagai hambatan administratif. Mulai dari kontrak bulanan yang tidak ditandatangani, absensi dipindahkan, hingga gaji yang terlambat dibayarkan.

Lebih jauh, Qorry menceritakan bahwa dirinya sempat mendapat tekanan dari atasan. Ia disebut-sebut bermasalah dengan istri Bupati Solok dan diminta untuk meminta maaf. Namun permintaan itu ditolaknya karena merasa tidak bersalah.

“Apa yang harus saya minta maafkan, saya tidak bersalah dengan beliau,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Qorry, pada 12 Juni 2025 dirinya diberitahu akan diberhentikan sebagai honorer. Keputusan itu kemudian berubah menjadi pemindahan tugas ke beberapa kecamatan, termasuk Pantai Cermin, tanpa ada surat resmi.

Baca juga: Harga Tomat di Solok Rp 7 Ribu per Kg, Terpantau di Pasar Tradisional Alahan Panjang Medio Agustus

Padahal, menurut Qorry, berdasarkan aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga Non-ASN yang sudah terdata di BKN tidak bisa dipindahkan secara sepihak.

“Sejak itu saya merasa seperti diintimidasi. Saya hanya ingin status saya sebagai Non-ASN yang sah di BKN tidak diganggu, supaya tetap bisa ikut proses PPPK,” ujarnya.

Kini, ia hanya berharap ada jalan keluar adil atas kasus yang menimpanya. Terlebih, BKN sudah memperpanjang batas waktu pengusulan nama peserta seleksi PPPK dari 20 Agustus hingga 25 Agustus 2025.

“Semoga Allah memudahkan saya mencari keadilan,” tutup Qorry.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi membenarkan laporan tersebut sudah masuk sejak Juli 2025. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Solok.

“Qorry ini dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok di Koto Baru, Kecamatan Kubung, ke Kecamatan Pantai Cermin. Jaraknya sekitar 2,5 jam sekali jalan atau sekitar 5 jam pulang-pergi dan ini yang menimbulkan kejanggalan,” kata Adel.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Sijunjung pada 23 Agustus 2025 Bertahan Rp 3.250 per Kilogram

Dalam penelusuran, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi. Menurut aturan, Tenaga Harian Lepas (THL) biasanya dikontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu dan tidak bisa dipindahkan sembarangan.

Adel menyebut pihaknya sudah memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan, mulai dari Sekda Kabupaten Solok, Kepala Dinas Koperindag, Kepala BKPSDM hingga pihak lain yang terkait.

“Ada aspek keadilan yang masih kami pertanyakan. Sampai saat ini Qorry tetap masuk kerja, meski tidak lagi menerima gaji karena tidak dikontrak lagi,” ujarnya.

Saat ini Ombudsman masih melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan alasan di balik pemindahan tersebut. 

Termasuk apakah benar Dinas Koperindag memang kelebihan pegawai hingga harus memindahkan Qorry, serta mengapa penempatan dilakukan ke Kecamatan Pantai Cermin yang berjarak jauh, padahal masih banyak OPD atau kecamatan lain yang lebih dekat.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved