Polemik Pemindahan Honorer Solok
Polemik Pemindahan Honorer Pemkab Solok Qorry Syuhada, Ombudsman Temukan Kejanggalan
Polemik pemindahan seorang tenaga honorer Pemkab Solok bernama Qorry Syuhada kini menjadi sorotan publik.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Polemik pemindahan seorang tenaga honorer Pemkab Solok bernama Qorry Syuhada kini menjadi sorotan publik.
Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat karena diduga sarat maladministrasi.
Qorry Syuhada, tenaga honorer Pemkab Solok yang sudah mengabdi sejak 2015 sebelumnya masuk kategori R3 di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berhak diusulkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025, namanya justru tidak diusulkan.
Polemik ini bermula ketika absensi dan data kepegawaiannya dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok ke Kantor Camat Pantai Cermin pada Juli 2025. Namun, pihak kecamatan setempat menolak karena tidak ada penempatan resmi untuk dirinya.
“Saya tetap masuk kerja ke Dinas Koperindag, tapi ketika datang ke Pantai Cermin mereka bilang tidak bisa menerima saya,” kata Qorry dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: Cuaca 7 Kota Sumbar Hari Ini Sabtu 23 Agustus, Padang Cerah Berawan Bukittinggi Dingin Berawan
Qorry mengaku bingung lantaran ia sudah mengikuti seleksi PPPK 2024. Saat itu nilainya menempati peringkat tiga, sementara formasi hanya tersedia untuk dua orang. Karena itu, namanya masih masuk dalam daftar tunggu di BKN.
Namun sejak pemindahan tersebut, posisinya menjadi tidak jelas. Bahkan, ia mengaku menghadapi berbagai hambatan administratif. Mulai dari kontrak bulanan yang tidak ditandatangani, absensi dipindahkan, hingga gaji yang terlambat dibayarkan.
Lebih jauh, Qorry menceritakan bahwa dirinya sempat mendapat tekanan dari atasan. Ia disebut-sebut bermasalah dengan istri Bupati Solok dan diminta untuk meminta maaf. Namun permintaan itu ditolaknya karena merasa tidak bersalah.
“Apa yang harus saya minta maafkan, saya tidak bersalah dengan beliau,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Qorry, pada 12 Juni 2025 dirinya diberitahu akan diberhentikan sebagai honorer. Keputusan itu kemudian berubah menjadi pemindahan tugas ke beberapa kecamatan, termasuk Pantai Cermin, tanpa ada surat resmi.
Baca juga: Harga Tomat di Solok Rp 7 Ribu per Kg, Terpantau di Pasar Tradisional Alahan Panjang Medio Agustus
Padahal, menurut Qorry, berdasarkan aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga Non-ASN yang sudah terdata di BKN tidak bisa dipindahkan secara sepihak.
“Sejak itu saya merasa seperti diintimidasi. Saya hanya ingin status saya sebagai Non-ASN yang sah di BKN tidak diganggu, supaya tetap bisa ikut proses PPPK,” ujarnya.
Kini, ia hanya berharap ada jalan keluar adil atas kasus yang menimpanya. Terlebih, BKN sudah memperpanjang batas waktu pengusulan nama peserta seleksi PPPK dari 20 Agustus hingga 25 Agustus 2025.
“Semoga Allah memudahkan saya mencari keadilan,” tutup Qorry.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi membenarkan laporan tersebut sudah masuk sejak Juli 2025. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Solok.
Guru Kenang Arlen Fairuz, Pelajar SMKN 1 Bukittinggi Tewas Kecelakaan: Disiplin dan Suka Menolong |
![]() |
---|
HUT Ke-44, Santika Indonesia Gelar Program “Santika Sahabat Bumi” |
![]() |
---|
10 Fakta Kecelakaan Maut Antara Honda Brio dan Kereta Api di Padang, 2 Pelajar SMA Tewas |
![]() |
---|
Patrick Kluivert Panggil 15 Pemain Abroad, Ada Jay Idzes, Kevin Diks serta Eliano Johannes Reijnders |
![]() |
---|
Jalur Pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan Resmi Dibuka, Rasakan Sensasi Baru Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.