Berita Populer Padang
3 BERITA POPULER PADANG: Update Kematian Bayi Alceo, Penimbunan Solar dan Maling Motor Kepergok
Alceo merupakan, bayi yang meninggal dunia diduga akibat kelalaian yang terjadi di RSUP M Djamil Padang beberapa waktu lalu.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah informasi menarik seputar Sumatera Barat dirangkum dalam berita populer Sumbar setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Pertama, sebanyak enam orang dari Majelis Disiplis Profesi (MDP) di bawah naungan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI mendatangi kediaman keluarga Alceo Hanan Flantika di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Senin (1/6/2026).
Alceo merupakan, bayi yang meninggal dunia diduga akibat kelalaian yang terjadi di RSUP M Djamil Padang beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, jajaran Polsek Lubuk Kilangan mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria dan menyita barang bukti berupa BBM subsidi dengan total volume diperkirakan mencapai 10 ton.
Terakhir, baru tiga bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian berinisial J (37) kembali harus berurusan dengan hukum.
Pelaku ditangkap warga dan jajaran Polsek Lubuk Begalung setelah kepergok mencuri sepeda motor di depan sebuah kedai bakmi di Jalan Raya Cengkeh Indarung, Kota Padang, Minggu (31/5/2026) malam.
Baca selengkapnya berikut ini:
1. Gali Kronologi Kematian Bayi Alceo, Tim Kemenkes Ajukan 20 Pertanyaan ke Keluarga Korban
Sebanyak enam orang dari Majelis Disiplis Profesi (MDP) di bawah naungan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI mendatangi kediaman keluarga Alceo Hanan Flantika di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Senin (1/6/2026).
Alceo merupakan, bayi yang meninggal dunia diduga akibat kelalaian yang terjadi di RSUP M Djamil Padang beberapa waktu lalu.
Kedatangan tim MDP, untuk meminta keterangan kepada pihak keluarga, atas kasus yang terjadi.
Berdasarkan pantauan TribunPadang.com di lapangan sekira pukul 12.38 WIB, tim MDP telah berbincang dengan pihak keluarga.
Kedatangan mereka diketahui sejak pukul 12.00 WIB, hingga pukul 14.18 WIB terlihat turun dari lantai dua rumah pihak keluarga.
Sebelum menaiki mobil, para awak media berusaha meminta keterangan, namun pihak MDP tidak mau memberikan.
Baca juga: Kasus Bayi Alceo, Dinkes Sumbar Sebut RSUP M Djamil Belum Penuhi Panggilan
"Jangan, keterangan apa yang mau diminta, kita ini majelis, tidak usahlah," ucap salah satu perwakilan tim MDP.
Ketua Tim MDP diketahui bernama Sudaryanto. Ia terlihat mengenakan jas berwarna cokelat dan celana formal krem.
Sementara, usai pihak MDP tidak memberikan keterangan, TribunPadang.com mencoba mengkonfirmasi kepada pihak keluarga.
Ayah Alceo, Doris Flantika, mengatakan bahwa pihak MDP meminta keterangan pihak keluarga mengenai kronologi kematian anaknya.
Selain itu, dugaan-dugaan kelalaian yang terjadi di RSUP M Djamil Padang juga disampaikan oleh istri Doris bernama Nuri Khairma.
"Mereka datang dan meminta keterangan sejak pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.15 WIB seputar kronologi kematian Alceo," kata Doris di kediamannya.
Baca juga: Wamenkes Bungkam Soal Kasus Bayi Alceo, Pengawal Halangi Wartawan saat Doorstop di Padang
Ia melanjutkan, selama kurang lebih 2,5 jam memberikan keterangan, pihak MDP mengajukan sebanyak 20 pertanyaan.
Sedangkan total tim yang datang ke rumahnya, Doris mengaku mencapai enam orang, terdiri dari ketua tim dan anggota.
"Kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan ke kami seputar kronologi, mereka datang sebanyak enam orang," tambahnya.
Keluarga Laporkan Kejanggalan Dokumen Kematian
Keluarga Alceo Hanan Flantika kembali melapor ke Polda Sumatera Barat.
Bila sebelumnya keluarga telah melaporkan delapan tenaga medis yang menangani bayi Alceo atas dugaan kelalaian pelayanan medis, kali ini laporan terkait dugaan adanya ketidaksesuaian surat keterangan kematian yang diterbitkan RSUP Dr M Djamil Padang.
Laporan disampaikan pada Minggu (10/5/2026) oleh pihak keluarga didampingi kuasa hukum mereka, Dr Suharizal.
Baca juga: Kami Ingin Perubahan, Harapan Ayah di Padang ke Presiden Usai Alceo Tiada di RSUP DR M Djamil
Dalam laporan itu, keluarga menyertakan dugaan adanya pemalsuan keadaan dalam surat resmi yang ditandatangani salah seorang pejabat manajemen rumah sakit berinisial CM.
Suharizal menjelaskan, persoalan itu diketahui setelah keluarga memeriksa dokumen yang diterima usai bayi Alceo meninggal dunia pada 3 April 2026.
Menurut dia, dari hasil penelusuran awal ditemukan adanya perbedaan antara waktu kematian dengan tanggal yang tercantum pada surat keterangan kematian.
“Dalam surat itu tertulis tanggal 3 Maret 2026. Padahal bayi Alceo meninggal pada 3 April 2026,” ujar Suharizal kepada awak media di salah satu cafe di Kota Padang, Minggu (10/5/2026).
Ia menilai perbedaan tersebut bukan sekadar kekeliruan administrasi.
Baca juga: Laporkan RSUP M Djamil ke Polda Sumbar, Ayah Alceo: Kami Memiliki Bukti Video dan Rekaman Suara
Lebih dari 1 Dokumen
Pasalnya, kata dia, ketidaksesuaian serupa disebut muncul pada lebih dari satu dokumen yang diterima keluarga.
Atas temuan itu, keluarga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP.
Suharizal mengatakan, dokumen kematian memiliki fungsi penting karena menjadi dasar pengurusan berbagai kebutuhan administrasi.
Mulai dari pencatatan sipil, pengurusan dokumen kependudukan, hingga klaim asuransi.
Namun, karena adanya dugaan kekeliruan tersebut, proses administrasi keluarga disebut belum dapat dilanjutkan.
“Dokumen itu menjadi dasar untuk pengurusan administrasi. Kalau ada persoalan pada surat tersebut, tentu proses berikutnya ikut terhambat,” katanya.
Ia menambahkan, laporan tersebut merupakan perkembangan baru dari perkara yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Sumbar.
Sebelumnya, keluarga telah melaporkan delapan tenaga medis yang menangani bayi Alceo atas dugaan kelalaian dalam pelayanan medis.
Dalam perkara sebelumnya, keluarga menduga bayi Alceo meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP Dr M Djamil Padang.
Baca juga: Daftar Harga BBM Sumbar 1 Juni 2026: Pertamax Turbo Naik, Dexlite Turun, Cek Rinciannya
in itu, Suharizal mengungkapkan sebelum bayi meninggal, sempat terjadi perbedaan pandangan antara keluarga dengan pihak rumah sakit.
Dua hari sebelum kematian, keluarga disebut sempat mengajukan permintaan agar bayi dirujuk untuk perawatan ke Singapura.
“Permintaan itu tidak dikabulkan. Situasi itu terjadi satu hingga dua hari sebelum bayi meninggal,” ujarnya.
Menurut Suharizal, pihak keluarga masih menelaah sejumlah dokumen lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan tambahan dalam waktu dekat.
2. Polisi Sita 10 Ton Biosolar Subsidi dalam Penggerebekan di Lubuk Kilangan, Kerugian Capai Rp100 Juta
Jajaran Polsek Lubuk Kilangan mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria dan menyita barang bukti berupa BBM subsidi dengan total volume diperkirakan mencapai 10 ton.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di belakang Toko Serba 35.000, Jalan Raya Bandar Buat.
Berawal dari Laporan Warga
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Lubuk Kilangan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki.
Baca juga: Penimbunan BBM Subsidi di Padang, Pelaku Diciduk Saat Pindahkan Solar ke Mobil Boks
"Saat petugas tiba di lokasi, petugas kita mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki," kata Wadhi.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial M (67) warga Pasar Ambacang, A (53) warga Andalas, YP (40) warga Andalas, dan F (36) warga Andalas.
Polisi Sita BBM Subsidi Sekitar 10 Ton
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan tangki Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi BN 8856 QN yang berisi sekitar setengah tangki Biosolar subsidi.
Baca juga: Usai Melapor ke Polisi, Mahkamah Adat Minangkabau Minta Abu Janda Disidang di Sumbar
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil boks Isuzu Traga BA 8580 AAB yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM.
Polisi turut menemukan lima tedmon yang seluruhnya berisi penuh Biosolar subsidi. Secara keseluruhan, volume BBM yang diamankan dari kendaraan tangki dan tedmon diperkirakan mencapai sekitar 10 ton.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan tangki Colt Diesel Mitsubishi warna biru kombinasi putih yang berisi BBM jenis Biosolar dan satu unit mobil boks Isuzu Traga yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut," ujar Wadhi.
Selain BBM dan kendaraan, petugas juga menyita satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan solar.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut PT Pertamina menjadi pihak yang dirugikan dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Baca juga: Mahkamah Adat Minangkabau Nilai Abu Janda Tak Punya Itikad Baik: Mestinya Usai Dilaporkan Minta Maaf
Kerugian material akibat aktivitas yang diduga melanggar aturan distribusi BBM subsidi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
"Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta," kata Wadhi.
Dijerat Pasal Migas
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
3. Modus Pura-pura Pakai Helm Korban, Maling Motor di Cengkeh Padang Kepergok Pemilik Kedai
Baru tiga bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian berinisial J (37) kembali harus berurusan dengan hukum.
Pelaku ditangkap warga dan jajaran Polsek Lubuk Begalung setelah kepergok mencuri sepeda motor di depan sebuah kedai bakmi di Jalan Raya Cengkeh Indarung, Kota Padang, Minggu (31/5/2026) malam.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus unik dengan berpura-pura memakai helm milik korban sebelum mendorong kabur motor tersebut.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu pukul 20.00 WIB.
Korban Dwira (38), warga Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Kedai Bakmi untuk bersantai bersama temannya.
Baca juga: Memasuki Hari Ketiga, Pencarian Guru yang Hanyut Saat Pasang Pukek di Solok Selatan Masih Nihil
Tak berapa lama, pelaku J bersama seorang temannya datang ke lokasi tersebut menggunakan sebuah sepeda motor untuk menjalankan aksinya.
Pelaku J langsung mengincar sepeda motor korban dengan cara berpura pura mendekati motor korban dan langsung memakai helm korban yang tersimpan diatas sepeda motor korban untuk selanjutnya mendorong motor korban menjauh dari lokasi parkir kedai tersebut.
“Namun, saat pelaku menaiki motor korban dan memutar stang sepeda motor tersebut, aksinya diketahui oleh pemilik kedai dan langsung meneriaki maling terhadap pelaku," ujar Kompol Robby, Senin (1/6/2026).
Akhirnya pelaku J langsung diamankan pemilik kedai yang dibantu beberapa warga sekitar yang selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Lubuk Begalung.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Begalung IPTU Mardianto Padang bersama anggota Polsek langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku J, sedangkan rekan pelaku yang berinisial R langsung kabur dan saat ini dalam pengejaran petugas.
Baca juga: Polisi Sita 10 Ton Biosolar Subsidi dalam Penggerebekan di Lubuk Kilangan, Kerugian Capai Rp100 Juta
Dalam penangkapan tersebut, Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik korban dan milik pelaku.
Mengenai modus operandi, Kompol Robby mengungkapkan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya dengan modus mengincar sepeda motor yang terparkir di lokasi tempat keramaian.
Saat ini, pelaku J dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku J sendiri diketahui baru 3 bulan ini bebas dari Lapas atas kasus pencurian. Kepada pelaku J, kita sangkakan dengan Pasal 476 Undang Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya.(*)
Populer Padang hari ini
populer Padang
BERITA POPULER PADANG
Alceo Hanan Flantika
Kemenkes
Penyalahgunaan BBM Subsidi
BBM Ilegal
maling
maling motor
| 3 BERITA POPULER PADANG: Pantai Diserbu Wisatawan, Alasan GM Baru Kabau Sirah dan Antrean SPBU |
|
|---|
| 4 Berita Populer Padang: OB Unand Meninggal Tergantung hingga Minibus Rem Blong di Sitinjau Lauik |
|
|---|
| 4 Berita Populer Padang: Sapi Kurban Mandi Kembang, Momen Idul Adha di Huntara dan Penangkapan Curas |
|
|---|
| 4 Berita Populer Padang: Kebakaran Rumah di Tarantang, Sapi Kurban Presiden hingga Kasus Curanmor |
|
|---|
| 3 Berita Populer Padang: Jemaah Naqsabandiyah Idul Adha Duluan, 60 Siswa Dibiayai Kuliah ke China |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kemenkes-RI-soal-kematian-bayi-Alceo-162026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.