Kota Padang

Penimbunan BBM Subsidi di Padang, Pelaku Diciduk Saat Pindahkan Solar ke Mobil Boks

"Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta," kata Wadhi.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
BARANG BUKTI- Barang bukti berupa truk tangki yang diamankan di kantor Mapolsek Lubuk Kilangan, Senin (1/6/2026). Jajaran Polsek Lubuk Kilangan berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari. 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Lubuk Kilangan ungkap aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat.
  • Pengungkapan kasus tersebut berawal kecurigaan masyarakat.
  • Sebanyak empat orang ikut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
  • Polisi menemukan tiga buah tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi BBM jenis Biosolar.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berawal dari kecurigaan masyarakat yang mengendus aktivitas ilegal di tengah malam, jajaran Polsek Lubuk Kilangan berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari.

Petugas yang bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan warga, mendapati empat pelaku tertangkap basah sedang memindahkan solar dari mobil boks ke sebuah kendaraan tangki.

Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial M (67) warga Pasar Ambacang, A (53) warga Andalas, YP (40) warga Andalas, serta F (36) yang juga warga Andalas.

Penindakan dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat.

Baca juga: Mahkamah Adat Minangkabau: Menyebut Sumbar Barbar Sama Saja Mengatakan Kami Tak Beradat

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Menurut Wadhi, informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Polsek Lubuk Kilangan.

"Saat petugas tiba di lokasi, petugas kita mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki," katanya.

Melihat adanya dugaan tindak pidana, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Selain mengamankan empat terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan dan pemindahan BBM bersubsidi tersebut.

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan tangki Colt Diesel Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar," katanya.

Baca juga: Polisi Ciduk Aktivitas Penimbunan BBM Subsidi di Luki Padang, 3 Tedmon Kapasitas 1 Ton Disita

"Petugas kita juga menyita satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8580 AAB yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut," tambahnya.

Tak hanya itu, polisi menemukan tiga buah tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi BBM jenis Biosolar.

"Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang juga turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menyebut PT Pertamina sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.

Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved