Pengamen Meninggal di Padang

Tangis Keluarga Pecah di Pasar Raya Padang, Tak Terima Kematian Pengamen Karim Usai Diamankan

Pihak keluarga menuntut keadilan dan menolak keras penyebab kematian pengamen Karim yang dinilai penuh kejanggalan usai petugas Satpol PP

Tayang:
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
PENGAMEN MENINGGAL - Adik korban pengamen, Sri terlihat tak mampu menahan tangis saat aksi demonstrasi di pertigaan, depan Trend Shop, kawasan Pasar Raya Padang, Kamis (2/4/2026) siang. Sri tak terima kematian kakaknya, tangisnya pecah dan terlihat ditenangkan pihak keluarga lainnya. 

Massa menuntut keadilan atas meninggalnya pengamen Karim (32) setelah sempat diamankan petugas Satpol PP Padang pada Senin (23/3/2026) lalu.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, pihak keluarga menegaskan penolakan keras terhadap narasi yang menyebut korban menderita gangguan jiwa atau disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Pernyataan ini disampaikan oleh kakak pengamen, Yasin saat orasi dalam aksi demonstrasi di pertigaan, depan Trend Shop, kawasan Pasar Raya Padang, Kamis (2/4/2026) siang.

Setelah dibawa Satpol PP, korban sempat diserahkan ke Dinas Sosial Padang, namun kembali diarahkan untuk diantarkan ke RSJ HB Saanin Padang.

PENGAMEN MENINGGAL - Pihak keluarga bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Pasar Raya Padang untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Karim (32), Kamis (2/4/2026). Pihak keluarga mengaku tidak menerima kematian korban, sebab berdasarkan surat kematian dari RS Bhayangkara disebutkan korban meninggal secara tidak wajar akibat perdarahan di kepala.
PENGAMEN MENINGGAL - Pihak keluarga bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Pasar Raya Padang untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Karim (32), Kamis (2/4/2026). Pihak keluarga mengaku tidak menerima kematian korban, sebab berdasarkan surat kematian dari RS Bhayangkara disebutkan korban meninggal secara tidak wajar akibat perdarahan di kepala. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Baca juga: Disnakertrans Sumbar Pastikan WFH Sektor Swasta Satu Hari Sepekan Tak Potong Gaji dan Hak Pekerja

Alasan korban diantarkan ke RSJ HB Saanin Padang, lantaran sebelum dibawa, korban disebutkan mengamuk, tanpa identitas dan membawa senjata tajam.

Setelah mendapat perawatan di RSJ HB Saanin Padang, kesehatan korban mulai menurun dan akhirnya meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026) lalu.

Pihak keluarga mengaku tidak menerima kematian korban, sebab berdasarkan surat kematian dari RS Bhayangkara disebutkan korban meninggal secara tidak wajar akibat perdarahan di kepala.

Hinga Kamis (2/4/2026) siang, pihak keluarga, masyarakat beserta rekan pengamen korban melakukan aksi demonstrasi di lokasi Karim (32) sempat diangkut Satpol PP.

Aksi demonstrasi ini diikuti kurang lebih puluhan masyarakat, pedagang hingga rekan pengamen Karim (32).

Baca juga: Disnakertrans Sumbar Pastikan Sektor Strategis Tetap Masuk Meski Ada Imbauan WFH Sepekan Sekali

PENGAMEN MENINGGAL - Pihak keluarga bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Pasar Raya Padang untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Karim (32), Kamis (2/4/2026). Massa memadati kawasan pusat perbelanjaan tersebut sebagai buntut dari kematian pengamen yang diduga terjadi setelah korban diamankan petugas Satpol PP Padang pada Senin lalu.
PENGAMEN MENINGGAL - Pihak keluarga bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Pasar Raya Padang untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Karim (32), Kamis (2/4/2026). Massa memadati kawasan pusat perbelanjaan tersebut sebagai buntut dari kematian pengamen yang diduga terjadi setelah korban diamankan petugas Satpol PP Padang pada Senin lalu. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Kakak korban, Yasin dalam orasinya mengaku tidak menerima jika adiknya Karim (32) dinyatakan ataupun dituduh sebagai ODGJ

"Sungguh tidak terima saya, tidak terima dari hati nurani saya, riwayat adek saya tidak pernah gila," tegasnya saat menyampaikan orasi saat melakukan aksi demonstrasi di kawasan Pasar Raya Padang itu.

Bahkan ia menegaskan jika adiknya Karim waras dan berprofesi sebagai pengamen di Pasar Raya Padang.

Kata Yasin, apabila adiknya menyalahi aturan berlaku dan bertindak tidak wajar, hal itu bukan kewenangan Satpol PP Padang menindaklanjuti dengan dugaan kekerasan.

"Kalau menyalahi undang-undang pun adik saya, itu bukan kewenangan Satpol PP menindaklanjuti kekerasan ini, tapi kepolisian," sebutnya.

Baca juga: Ketua DPRD Padang Ingatkan Potensi WFH ASN Jadi Ajang Libur Panjang, Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Dalam orasinya, Yasin menanyakan kepada para massa aksi terkait apakah Karim merupakan ODGJ. Secara serentak massa aksi, khusus rekan pengamen menjawab dengan kata 'tidak'.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved