Warga Tertabrak Kereta Api

Buruh Asal Cilacap Tewas Tertabrak Kereta di Padang, Saksi: Korban Sering Pakai Headset di Rel

"Sebelum kecelakaan ini, saya sering melihat ia menggunakan headset, bahkan pernah diperingatkan karena berbahaya," ujar Ernawati.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar

Peringatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, namun berulang kali untuk menarik perhatian korban agar segera menjauh dari jalur.

“Masinis sudah membunyikan klakson berkali-kali sebagai tanda peringatan. Namun, yang bersangkutan tidak merespons dan tetap berada di posisi tersebut,” ujar Reza dalam keterangan resminya.

Karena jarak yang semakin dekat dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk menghentikan laju kereta secara mendadak, tabrakan pun tidak dapat dihindari.

Baca juga: Sosok Kaslim, Pekerja Proyek Flyover Sitinjau Lauik Tewas Tertabrak KA: Dikenal Penyayang Anak-anak

Reza menambahkan, lokasi kejadian merupakan bagian dari Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija), yang sepenuhnya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.

Area tersebut, kata dia, merupakan zona tertutup bagi masyarakat umum dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun selain kepentingan perkeretaapian.

Ia menegaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, maupun melakukan aktivitas lain seperti meletakkan barang di rel atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan di luar operasional.

“Termasuk aktivitas seperti bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, hingga sekadar berada di jalur rel tanpa kepentingan resmi, itu dilarang,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Petakan Dua Gelombang Puncak Arus Balik di Lintas Sumatera Dharmasraya, Pemudik Harus Waspada

Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Lebih lanjut, KAI Divre II Sumbar juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan, baik kepada warga sekitar jalur rel maupun pelajar di sekolah-sekolah yang berada dekat lintasan kereta.

Selain itu, KAI juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di jalur rel.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api dan turut mengingatkan jika melihat ada orang lain yang berada di area tersebut,” tutup Reza.

KAI juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar rel, baik melalui petugas stasiun terdekat maupun layanan resmi KAI.

Identitas Korban

WARGA TERTABRAK KERETA - Petugas kepolisian mengevakuasi jasad korban diduga tertabrak kereta api di kawasan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (25/3/2026).
WARGA TERTABRAK KERETA - Petugas kepolisian mengevakuasi jasad korban diduga tertabrak kereta api di kawasan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (25/3/2026). (Dokumentasi/Polsek Pauh)

Seorang warga diduga tertabrak kereta api di Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Rabu (25/3/2026).

Peristiwa yang terjadi tepatnya di lintasan rel kereta api RT06/RW 02 membuat masyarakat gempar pada pagi hari.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved