Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang Minggu 15 Februari 2026, Digelar 3 Titik

Sementara itu, untuk layanan Samsat Keliling untuk layanan pajak tahunan setiap hari Minggu digelar di depan Mapolda Sumbar atau lokasi CFD.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Membawa SIM asli

- Surat keterangan sehat dari dokter

- Surat hasil tes psikologi

- Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Sumbar

Sedangkan, untuk pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di area parkiran Stadion GOR H Agus Salim Padang.

Pelaksanaan pelayanan SIM keliling Ditlantas Polda Sumbar dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Pelayanan perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM yang masih aktif.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berkas pendukung berupa hasil tes psikologi.

Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan jadwal setiap harinya.

Baca juga: Satyalancana Wira Karya Kapolres Sijunjung, Presiden Apresiasi Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan

Hal itu dikarenakan jadwal maupun lokasi pelayanan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Saat mengajukan permohonan, masyarakat dapat langsung datang sejak pagi hari dan mengikuti seluruh arahan petugas di lapangan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.

Dalam tahapan pelayanan, pemohon juga akan menjalani tes visus mata atau pemeriksaan dasar untuk mengukur ketajaman penglihatan, sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM.

Melalui layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia serta memastikan SIM tetap berlaku sebelum berkendara di jalan raya.

Samsat Keliling

Sementara itu, untuk layanan Samsat Keliling untuk layanan pajak tahunan setiap hari Minggu digelar di depan Mapolda Sumbar atau lokasi CFD.

Untuk jadwal pelayanannya dimulai 07.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB

Kemudian, lokasi kedua berada di dekat Lapangan Imam Bonjol, Kota Padang.

Untuk persyaratan yang diperlukan terdiri dari STNK asli, KTP asli, dan surat kuasa bagi yang mewakili.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved