Kota Padang

Perkelahian Maut Antar Kelompok di Padang: Polisi Ringkus 2 Otak Pelaku Utama yang Tewaskan Korban

Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku utama dalam kasus perkelahian antar kelompok

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polresta Padang
PENANGKAPAN PELAKU TAWURAN: Kedua pelaku perinisial P dan I saat diamankan ke Mapolresta Padang, Sabtu (27/9/2025). Keduanya diamankan karena menyebabkan meninggalnya seseorang saat terjadi tawuran antar kelompok remaja beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku utama dalam kasus perkelahian antar kelompok yang terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu sebelumnya menelan satu korban jiwa setelah menderita luka berat akibat sabetan senjata tajam.

Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut. Ia menyebut, keduanya dibekuk setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh petugas pascakejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa perkelahian antar kelompok ini berlangsung ricuh hingga menyebabkan seorang korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya akibat senjata tajam. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca juga: Bobol Gudang Kantor di Padang Barat, Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

“Tim Klewang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial P (21) yang ditangkap di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, serta I (23) yang dibekuk di Kecamatan Kuranji," kata Yasin, Minggu (28/9/2025).

"Keduanya diduga kuat sebagai pelaku utama tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang berujung pada tewasnya korban," sambungnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat peristiwa tawuran berlangsung.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik tengah mendalami peran masing-masing serta mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Baca juga: Dari Galian Bekas Tambang Emas Jadi Kehidupan Baru bagi Petani Koto VII Sijunjung

Yasin menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kedua terduga pelaku terancam dijerat pasal pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak pada malam hari.

Hal ini penting dilakukan untuk mencegah terulangnya aksi tawuran yang dapat meresahkan sekaligus membahayakan keselamatan jiwa.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved