Berita Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG: Aksi Demo di Mapolda Sumbar Memanas dan Pencurian Uang di Ruang Guru

Simak sejumlah informasi menarik yang disajikan dalam rangkuman berita populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/FajarAlfaridho
BAKAR- Aksi demo di depan Mapolda Sumatera Barat (Sumbar) semakin memanas seusai magrib, Jumat (29/8/2025). Sekitar pukul 19.30 WIB, massa mulai membakar sejumlah spanduk dan beberapa barang lainnya. 

Sebelumnya diberitakan aksi demo yang dilakukan di depan Mapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang terdiri dari kelompok ojek online (ojol), mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta masyarakat sipil pada hari Jumat (29/8/2025) masih terus berlanjut.

Pantauan TribunPadang.com, hingga pukul 18.30 WIB aksi yang dilakukan oleh ratusan masyarakat ini semakin memanas.

Massa aksi pun terus bertambah hingga saat ini. Masih tampak beberapa massa yang baru saja datang dan bergabung untuk ikut melakukan aksi demo.

Tampak juga beberapa massa dari pengemudi ojek online juga mulai bertambah untuk ikut aksi demo.

Sejumlah massa juga sempat mencoba membongkar pagar Mapolda Sumbar. Sebagian lainnya juga terdengar bersorak menanyakan dan memanggil Kapolda Sumbar agar menemui massa aksi.

Namun, karena adzan maghrib berkumandang, aksi pun berhenti sementara. Massa pun tampak duduk bersama di depan Mapolda Sumbar.

Baca juga: Kabidlabfor Polda Riau Cari Tahu Penyebab Terbakarnya Ratusan Kios di Pasar Payakumbuh

3. Pria Asal Sulteng Ditangkap Polisi setelah Terekam CCTV Curi Uang di Ruang Guru SMPN 7 Padang

Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta Padang) tangkap pelaku yang mencuri sejumlah uang dalam ruang guru di SMPN 7 Padang.

SMPN adalah singkatan dari Sekolah Menengah Pertama Negeri, yaitu jenjang pendidikan formal dasar yang bertujuan untuk mendidik peserta didik dalam pendidikan umum, berlangsung selama tiga tahun, dan menjadi kelanjutan dari Sekolah Dasar (SD).

Kasus pencurian ini terjadi tepatnya di SMPN 7 Padang, Jalan S. Parman, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Kasus tindak pidana pencurian ini telah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Padang.

Tindak pidana pencurian adalah mengambil barang orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Agenda Pekan Nan Tumpah 2025 Hari Keenam, Dari Tari Manimbo Aia Hingga Trikona Resonansia

PELAKU PENCURIAN- Seorang pria berinisial AS (27) saat diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Padang dalam perkara tindak pidana pencurian di SMPN 7 Padang.
PELAKU PENCURIAN- Seorang pria berinisial AS (27) saat diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Padang dalam perkara tindak pidana pencurian di SMPN 7 Padang. (Dokumentasi/Polresta Padang)

Aksi pelaku yang sempat meresahkan tersebut terekam kamera pengintai atau CCTV dan berujung pada penangkapan pelaku di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 06.45 WIB.

Kejadian bermula ketika pihak sekolah, melalui laporan guru, menemukan kondisi meja kerja berantakan dan sejumlah uang milik guru yang disimpan dalam laci hilang.

Mendapat laporan tersebut, kepala sekolah SMPN 7 Padang segera melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di ruang guru.

"Dari rekaman terlihat seorang pria yang tidak dikenal masuk ke dalam ruang guru dan mengambil uang di laci meja sejumlah guru. Atas dasar bukti tersebut, pihak sekolah melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang," ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Penelusuran kasus ini berlanjut hingga Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Klewang Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Tugu Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.

“Anggota Opsnal Tim Klewang segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang duduk di dekat tugu,” ujar Kompol Muhammad Yasin.

Tersangka yang diketahui berinisial AS alias Amat (27) berasal dari Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Inisial AS diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat ditangkap, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu obeng pipih, satu gunting, serta uang tunai Rp70 ribu.

Tersangka kemudian digelandang ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga barang bukti berupa obeng digunakan sebagai alat bantu saat melakukan pencurian.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," sebutnya.

Baca juga: Tenda Pesta Terbang Diterjang Angin Puting Beliung di Solok, BMKG Ungkap Ciri-cirinya

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau menggunakan alat bantu tertentu untuk masuk ke lokasi kejadian.

"Pelaku terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka," kata Yasin.

Kasus ini, katanya, menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya lembaga pendidikan, untuk terus meningkatkan sistem keamanan, baik melalui pengawasan langsung maupun penggunaan teknologi CCTV, agar kejadian serupa tidak terulang.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved