Nafa Urbach Janji Berikan Gaji dan Tunjangannya sebagai Anggota DPR untuk Guru di Dapilnya

Nafa Urbach menjanjikan gaji dan tunjangannya selama menjabat untuk masyarakat di dapilnya, terutama untuk guru.

Editor: Fitriana
Istimewa/Tribunnews
NAFA URBACH - Nafa Urbach saat ditemui di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). Nafa Urbach menjanjikan gaji dan tunjangannya selama menjabat untuk masyarakat di dapilnya, terutama untuk guru. 

Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan.

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:

  • Anggota DPR: Rp 420.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
  • Ketua DPR: Rp 504.000

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak:

  • Anggota DPR: Rp 168.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
  • Ketua DPR: Rp 201.600

3. Tunjangan jabatan:

  • Anggota DPR: Rp 9.700.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
  • Ketua DPR: Rp 18.900.000

4. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

7. Tunjangan kehormatan:

  • Anggota DPR: Rp 5.580.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
  • Ketua DPR: Rp 6.690.000

8. Tunjangan komunikasi:

  • Anggota DPR: Rp 15.554.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
  • Ketua DPR: Rp 16.468.000

9. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

10. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

11. Asisten anggota: Rp 2.250.000

12. Tujangan lain-lain: Selain itu, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah, bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved