Nafa Urbach Janji Berikan Gaji dan Tunjangannya sebagai Anggota DPR untuk Guru di Dapilnya
Nafa Urbach menjanjikan gaji dan tunjangannya selama menjabat untuk masyarakat di dapilnya, terutama untuk guru.
TRIBUNPADANG.COM - Aktris sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Nafa Urbach belakangan banjir hujatan dari warganet.
Hal itu terjadi setelah dirinya memberikan pembelaan terkait tingginya tunjangan yang didapat anggota DPR.
Sebagai informasi, anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Hal tersebut sontak membuat publik bergejolak lantaran tunjangan tersebut diambil dari APBN yang salah satu sumbernya dari pajak rakyat.
Setelah mendapat banyak kritik, Nafa Urbach menjanjikan gaji dan tunjangannya selama menjabat untuk masyarakat di daerah pemilihan atau dapilnya.
Adapun dapil Nafa Urbach adalah Jawa Tengah VI yang meliputi Kabupaten Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, dan Magelang.
Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui unggahannya di media sosial Instagram, Senin (25/8/2025).
"Saya paham banyak masyarakat yang berharap gaji dan tunjangan DPR diturunkan," tulis Nafa Urbach dalam keterangan unggahannya, dikuti Selasa (26/8/2025).
"Tapi karena itu keputusan bersama di DPR, saya memilih cara yang bisa langsung saya lakukan sendiri terlebih dahulu dengan mengembalikan seluruh gaji & tunjangan saya ke masyarakat di dapil sampai 2029," lanjutnya.
Baca juga: Jangan Salah! Gaji Anggota DPR Hanya Rp 4,2 Juta, tapi Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan
Nafa menegaskan bahwa langkah ini merupakan inisiatif pribadi sebagai bentuk komitmennya terhadap aspirasi rakyat.
“Ini langkah yang bisa saya lakukan sendiri terlebih dahulu. Tapi saya berterima kasih untuk masukan mbak dan pasti saya akan sampaikan itu ke teman-teman lain di DPR,” tulis Nafa.
Di unggahan selanjutnya, Nafa mengatakan alokasi utama dari gaji dan tunjangannya akan difokuskan kepada para guru.
“Sebagai bentuk komitmen saya kepada rakyat, saya memilih untuk mengalokasikan gaji dan tunjangan saya kepada masyarakat di dapil saya, khususnya para guru yang telah berjuang mendidik generasi penerus bangsa,” tulis Nafa.
Meski guru menjadi prioritas, Nafa membuka ruang untuk membantu kelompok masyarakat lain yang membutuhkan, sesuai masukan dari warga.
“Prioritas utama saya adalah untuk para guru, karena mereka adalah pahlawan pendidikan yang telah berjasa besar. Namun saya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan: apakah hanya guru, ataukah ada kelompok lain yang juga perlu kita bantu bersama,” tulis Nafa.
Baca juga: Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer Naik 4 Kali Lipat dalam 3 Tahun: Rp 4,8 M Jadi Rp 17,6 M
Nafa menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan gaji dan tunjangan akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Ia juga menekankan bahwa bantuan yang diberikan tidak hanya berupa uang, tetapi juga pelatihan dan peningkatan kapasitas.
“Betul sekali, guru honorer juga harus diperhatikan. Bantuan bukan cuma soal uang, tapi juga bisa berupa pelatihan, peningkatan kapasitas, dan dukungan nyata supaya mereka makin sejahtera dan percaya diri,” tulis Nafa.
“Terima kasih masukannya, ini akan saya masukkan ke prioritas program di dapil,” lanjut Nafa.
Nafa Urbach Sebut Tunjangan Rumah Rp 50 juta Wajar
Artis sekaligus anggota DPR Komisi IX Nafa Urbach memberikan dukungan terhadap tunjangan rumah dinas DPR RI senilai Rp50 juta per bulan.
Dukungan ini disampaikan Nafa melalui fitur siaran langsung atau Live di akun Instagram @nafaurbach yang diunggah ulang akun @rumpi_gosip, Selasa (19/08/2025).
Nafa yang terpilih menjadi anggota DPR RI 2024-2029 dari Fraksi Partai NasDem (Nasional Demokrat) itu menyebut, tunjangan rumah Rp50 juta adalah hal yang wajar.
Sebab, sekarang anggota dewan tidak mendapat rumah dinas. Selain itu, banyak anggota dewan yang berasal dari luar kota harus mengontrak di daerah Senayan.
Ia juga curhat harus menempuh macet untuk menuju kantor DPR, lantaran dirinya tinggal di Bintaro.
"Anggota dewan itu ga dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang berasal dari luar kota, mangka dari itu banyak sekali anggota dewan yang ngontrak di daerah Senayan," kata Nafa.
"Supaya memudahkan mereka untuk ke kantor DPR, saya aja yang tinggalnya di Bintaro macetnya luar biasa ini udah setengah jam di perjalanan masih macet," sambungnya.
Buntut dari pernyataan ini, Nafa Urbach menutup kolom komentar di beberapa unggahan Instagram-nya.
Baca juga: PT Semen Padang Ikut Latihan Gabungan Heli Rescue Basarnas di Padang
Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR
Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan.
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:
- Anggota DPR: Rp 420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
- Ketua DPR: Rp 504.000
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak:
- Anggota DPR: Rp 168.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
- Ketua DPR: Rp 201.600
3. Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
- Ketua DPR: Rp 18.900.000
4. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
7. Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
- Ketua DPR: Rp 6.690.000
8. Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
- Ketua DPR: Rp 16.468.000
9. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
10. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
11. Asisten anggota: Rp 2.250.000
12. Tujangan lain-lain: Selain itu, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah, bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.