Nafa Urbach Janji Berikan Gaji dan Tunjangannya sebagai Anggota DPR untuk Guru di Dapilnya
Nafa Urbach menjanjikan gaji dan tunjangannya selama menjabat untuk masyarakat di dapilnya, terutama untuk guru.
Nafa menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan gaji dan tunjangan akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Ia juga menekankan bahwa bantuan yang diberikan tidak hanya berupa uang, tetapi juga pelatihan dan peningkatan kapasitas.
“Betul sekali, guru honorer juga harus diperhatikan. Bantuan bukan cuma soal uang, tapi juga bisa berupa pelatihan, peningkatan kapasitas, dan dukungan nyata supaya mereka makin sejahtera dan percaya diri,” tulis Nafa.
“Terima kasih masukannya, ini akan saya masukkan ke prioritas program di dapil,” lanjut Nafa.
Nafa Urbach Sebut Tunjangan Rumah Rp 50 juta Wajar
Artis sekaligus anggota DPR Komisi IX Nafa Urbach memberikan dukungan terhadap tunjangan rumah dinas DPR RI senilai Rp50 juta per bulan.
Dukungan ini disampaikan Nafa melalui fitur siaran langsung atau Live di akun Instagram @nafaurbach yang diunggah ulang akun @rumpi_gosip, Selasa (19/08/2025).
Nafa yang terpilih menjadi anggota DPR RI 2024-2029 dari Fraksi Partai NasDem (Nasional Demokrat) itu menyebut, tunjangan rumah Rp50 juta adalah hal yang wajar.
Sebab, sekarang anggota dewan tidak mendapat rumah dinas. Selain itu, banyak anggota dewan yang berasal dari luar kota harus mengontrak di daerah Senayan.
Ia juga curhat harus menempuh macet untuk menuju kantor DPR, lantaran dirinya tinggal di Bintaro.
"Anggota dewan itu ga dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang berasal dari luar kota, mangka dari itu banyak sekali anggota dewan yang ngontrak di daerah Senayan," kata Nafa.
"Supaya memudahkan mereka untuk ke kantor DPR, saya aja yang tinggalnya di Bintaro macetnya luar biasa ini udah setengah jam di perjalanan masih macet," sambungnya.
Buntut dari pernyataan ini, Nafa Urbach menutup kolom komentar di beberapa unggahan Instagram-nya.
Baca juga: PT Semen Padang Ikut Latihan Gabungan Heli Rescue Basarnas di Padang
Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR
Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.