"Padahal semua teman di sana bergerak sesuai keinginan mereka tanpa dikomandoi, jadi saya tidak mengerti kenapa ada tuduhan tersebut," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Perkim LH Kota Pariaman Feri Andri, mengatakan tidak ada maksudnya melakukan pemanggilan untuk memberi tekanan atas aksi mogok tersebut.
Baca juga: Bukan Salah BKN, Ombudsman Sebut Pemko Pariaman Bertanggung Jawab atas Status TMS Ratusan CPPPK
"Benar saya memanggil sejumlah tenaga non ASN, tujuannya untuk meminta tanggung jawab mereka atas pekerjaannya," ujar Feri dikonfirmasi.
Ia mengaku pemanggilan tersebut dilakukan pada perwakilan yang melakukan aksi mogok untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang mereka hadapi.
Menurutnya dalam pertemuan tersebut tidak ada tekanan hanya komunikasi untuk mencarikan jalan keluar dan dampak dari tindakan mereka.
"Kalau pemberhentian tidak mungkin, pemberhentian ada prosedurnya, tapi tindakan mereka saat ini tentu ada sanksinya," ujarnya.
Sanksi ini menurutnya bisa berujung pada pengurangan gaji, teguran dan lain sebagainya, sebelum akhirnya dilakukan pemberhentian secara tertulis.
Ia meminta para non ASN ini untuk tetap tenang atas kondisi yang ada karena pasti akan ada jalan keluar atas masalah ini.
Menurutnya tenaga non ASN seharusnya tetap melakukan pekerjaan sesuai prosedur, karena pihaknya tidak pernah melarang untuk mereka melakukan aksi.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News