Polemik PPPK Pariaman

Menakar Nasib Ratusan CPPPK Kota Pariaman,  Perjuangan Panjang Tak Berhasil Wujudkan Harapan

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPPPK PARIAMAN - Suasana mogok kerja yang digelar oleh CPPPK Kota Pariaman karena perubahan status seleksi mereka menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Rabu (26/3/2025). CPPPK Pariaman kehilangan harapan setelah status seleksi administrasi dan masa sanggah mereka yang awalnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berubah status menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Kota Pariaman, Sumatera Barat, kehilangan harapan setelah status seleksi administrasi dan masa sanggah mereka yang awalnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berubah status menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Jumlah CPPPK yang mengalami perubahan status ini berkisar 591 orang, mereka mengalami perubahan status mendadak tanpa ada kejelasan dari pemerintah setempat, sehingga sempat menimbulkan kegaduhan dan aksi damai di kantor balai kota pariaman, akhir Maret 2025.

Aksi tersebut tidak mendapatkan sambutan yang baik dari pemerintah setempat, sehingga mereka hendak melakukan aksi yang lebih besar sembari menempuh jalur-jalur yang ada, seperti melaporkan adanya tindakan mal administrasi ke Ombudsman RI perwakilan Sumbar dan berkoordinasi dengan BKN Regional di Pekanbaru.

Proses itu langsung mereka tempuh sehari setelah melakukan aksi damai di kantor Balai Kota langsung mendatangi Ombudsman RI perwakilan Sumbar dengan membawa sejumlah berkas, sembari mengutus beberapa perwakilan yang didampingi oleh Pemko Pariaman dan anggota DPRD.

Namun, hasilnya tidak memuaskan, pada awal April 2025, ratusan CPPPK ini melakukan aksi hiring dengan DPRD, menyampaikan keluh kesah mereka pada wakil rakyat yang notabene menjadi perpanjangan tangan bagi masyarakat.

Baca juga: LPS Bayar Rp10,4 Miliar Jaminan Nasabah di 3 BPR yang Ditutup di Sumbar

POLEMIK PPPK PARIAMAN - CPPPK Kota Pariaman persiapkan berkas untuk membuat laporan ke Ombudsman dan Kantor Regional 12 BKN Pekanbaru untuk mendapatkan hak mereka di depan gor kawasan Karan Aur, Kota Pariaman, Selasa (25/3/2025) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Hanya saja upaya tersebut tidak membuahkan hasil, seperti biasa janji yang bisa disampaikan oleh anggota DPRD dengan kapasitas yang semenjana tersebut, alhasil mereka mengumpulkan dana pribadi untuk berangkat langsung ke BKN Pusat dan Kemenpan RB untuk berkonsultasi.

“Harapan kami hanya satu ubah kembali status kami menjadi MS, agar ada keadilan untuk seluruh tenaga honorer yang sudah mengabdi pada pemerintahan Kota Pariaman, ujar seorang CPPPK yang tidak mau disebutkan namanya.

Dalam kunjungan ke BKN Pusat dan Kemenpan RB, perwakilan tersebut mendapat kejelasan bahwa memang pemerintah daerah yang merubah status ratusan CPPPK Kota Pariaman tersebut, hal itu dibuktikan dengan adanya lampiran surat langsung dari Wali Kota Pariaman ke BKN.

Meski sudah mendapat kejelasan, atas alasan Pemko yang menyebut bahwa BKN yang melakukan perubahan status akibat aturan yang berlaku, BKN Pusat memberi waktu pada perwakilan untuk menmpuh usaha lain dengan meminta pemerintah setempat kembali menyurati BKN Pusat guna melakukan perubahan status.

Sesampai di Kota Pariaman, ratusan ASN tersebut langsung mengunjugi Balai Kota Pariaman untuk mendapatkan secercah cahaya dari perjuangan mereka, namun tidak ada satupun yang bisa memfasilitasi mereka atas masalah tersebut.

Baca juga: Klaim Ridwan Kamil Sering Minta Dikirim Video Syur, Lisa Mariana: Dia Janji Mau Kuliahin Aku

“Waktu yang diberikan BKN pusat itu hanya dua hari, tapi Pemko tidak memberi angin segar. Jadi, tidak ada lagi harapan untuk CPPPK ini,” ujarnya.

Setelah waktu yang diberikan BKN Pusat habis, Pemko Pariaaman langsung mengeluarkan rencana penerapan system pekerja alih daya atau outsoucing, sehingga menegaskan tidak adanya lagi harapan bagi CPPPK tersebut.

Seorang CPPPK Husni Afriadi menilai, tindakan yang dilakukan pemerintah Kota Pariaman ini adalah bentuk ketidak inginan pemerintah setempat untuk mensejahterakan masyarakatnya melalui peluang yang diberikan oleh pemerintah pusat lewat jalur PPPK.

“Sebagai pemilik wewenang, ini adalah bentuk ketidakadilan dari Pemko Pariaman pada masyarakatnya. Saya sangat kecewa, karena masih ada peluang yang seharusnya bisa dimanfaatkan tapi dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Ia menilai harusnya Pemko membuka begitu saja seleksi untuk CPPPK agar semuanya merasa terfasilitasi dengan seluruh pengabdian yang telah diberikan pada pemerintah selama beberapa tahun bahkan sampai belasan tahun belakang.

Baca juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Apresiasi Edi Dharma, Hasil Cermerlang Rampungkan Tugas Pjs Bupati Pasaman

Menurutnya, alih daya atau outsourcing yang akan diterapkan oleh pemko Pariaman bukanlah sebuah solusi, mengingat masih ada kesempatan yang lebih luas melalui PPPK, tapi pemerintah memilih untuk cara lain.

Kendati demikian, ia melihat kebijakan yang ada ini tidak efektif meski di satu sisi mampu membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat Kota Pariaman.(*)

Berita Terkini