LPS Bayar Rp10,4 Miliar Jaminan Nasabah di 3 BPR yang Ditutup di Sumbar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS I Medan melaksanakan penjaminan simpanan untuk nasabah di tiga Bank Perkreditan Rakyat

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PEMBAYARAN JAMINAN LPS : Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, saat menyampaikan total pembayaran oleh LPS kepada nasabah, Kamis (24/4/2025). LPS Wilayah I Medan sudah membayarkan Rp 10 Miliar lebih jaminan bagi nasabah di BPR yang dilikuidasi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS I Medan melaksanakan penjaminan simpanan untuk nasabah di tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat yang dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada tahun 2024.

Dari tiga BPR tersebut, sebanyak Rp 10.4 miliar sudah dibayarkan oleh LPS untuk para nasabah.

Pertama, yaitu di PT BPR Sembilan Mutiara yang dicabut izin usahanya pada tanggal 2 April 2024, LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Sembilan Mutiara sebesar Rp3,42 Miliar atau 98,47 persen dari Total Penetapan Simpanan sebesar Rp3,47 Miliar, milik 2.603 rekening.

Kemudian kedua adalah, PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang dicabut izin usahanya pada tanggal 23 Juli 2024, LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Lubuk Raya Mandiri sebesar Rp2,30 Miliar atau 99,98 ?ri Total Penetapan Simpanan sebesar Rp2,301.3 Miliar, milik 727 rekening.

Lalu ketiga adalah, PT Pakan Rabaa Solok Selatan yang dicabut izin usahanya pada tanggal 11 Desember 2024, LPS pun telah menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebesar Rp4,69 Miliar atau 99,81?ri Total Penetapan Simpanan sebesar Rp4,70 Miliar, milik 1.254 rekening.

Baca juga: DPK BPR Pakan Rabaa Solok Selatan Rp3,8 Miliar, LPS Akan Cairkan Sesuai Ketentuan

“Simpanan Layak Bayar sendiri adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, syarat tersebut dikenal juga dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan T ketiga yaitu Tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” jelas Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, Kamis (24/4/2025).

Sementara itu, untuk Pembayaran Klaim Penjaminan di Sumatera Barat, sampai dengan 31 Maret 2025, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 22 BPR atau BPRS di Provinsi Sumatera Barat yang dicabut izin usahanya (CIU).

LPS membayarkan sebesar Rp 85,17 Miliar dari total simpanan Layak Bayar sebesar Rp 86,66 Miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 Miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Inovasi LPS Dalam Penanganan Klaim Penjaminan

LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.

“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” ujar Yusron.

Baca juga: Izin BPR Lubuk Raya Mandiri Padang Dicabut OJK, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.

Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan lima hari kerja saja.

Amanat LPS Sesuai UU P2SK

Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan mengenai kesiapan LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK), antara lain mengenai mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved