LPS Bayar Rp10,4 Miliar Jaminan Nasabah di 3 BPR yang Ditutup di Sumbar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS I Medan melaksanakan penjaminan simpanan untuk nasabah di tiga Bank Perkreditan Rakyat
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di Cabut Izin Usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP. Di mana persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS,” jelasnya.
Sesuai UU P2SK, PPP menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, yang tidak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib.
Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan polis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).(*)
| Wali Kota Fadly Resmikan Jalan Taratak Saiyo Pauh, Akses Penghubung Koto Lua dan Kapalo Koto |
|
|---|
| Gubernur Mahyeldi Sambut Peserta Konferensi Wakaf Internasional 2025 |
|
|---|
| Gubernur Mahyeldi: Wakaf Harus Jadi Penggerak Ekonomi Umat |
|
|---|
| Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya |
|
|---|
| International Waqf Conference di Padang, Mahyeldi: Wakaf untuk Dunia Menuju Ekonomi Berkelanjutan |
|
|---|
