LPS Bayar Rp10,4 Miliar Jaminan Nasabah di 3 BPR yang Ditutup di Sumbar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS I Medan melaksanakan penjaminan simpanan untuk nasabah di tiga Bank Perkreditan Rakyat
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PEMBAYARAN JAMINAN LPS : Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, saat menyampaikan total pembayaran oleh LPS kepada nasabah, Kamis (24/4/2025). LPS Wilayah I Medan sudah membayarkan Rp 10 Miliar lebih jaminan bagi nasabah di BPR yang dilikuidasi.
“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di Cabut Izin Usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP. Di mana persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS,” jelasnya.
Sesuai UU P2SK, PPP menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, yang tidak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib.
Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan polis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Peringatan Dini Cuaca Sumbar Minggu 21 September 2025, Waspada Pesisir Selatan Diguyur Hujan lebat |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca Sumbar Besok, Waspada Hujan Lebat Malam Hari di Pesisir Selatan |
![]() |
---|
BPOM Padang Tekankan Edukasi Penjamah Makanan untuk Cegah Keracunan pada Program MBG |
![]() |
---|
BPOM Padang Ikut Awasi Program Makan Bergizi Gratis di Sumbar, untuk Hindari Kasus Keracunan |
![]() |
---|
Konsumsi Jamu di Sumbar Rendah, BPOM Tetap Perketat Pengawasan dan Rutin Inspeksi Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.