LPS Bayar Rp10,4 Miliar Jaminan Nasabah di 3 BPR yang Ditutup di Sumbar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS I Medan melaksanakan penjaminan simpanan untuk nasabah di tiga Bank Perkreditan Rakyat
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PEMBAYARAN JAMINAN LPS : Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, saat menyampaikan total pembayaran oleh LPS kepada nasabah, Kamis (24/4/2025). LPS Wilayah I Medan sudah membayarkan Rp 10 Miliar lebih jaminan bagi nasabah di BPR yang dilikuidasi.
“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di Cabut Izin Usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP. Di mana persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS,” jelasnya.
Sesuai UU P2SK, PPP menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, yang tidak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib.
Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan polis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Persiapan Upacara HUT ke-80 RI di Bukittinggi, Peserta Sudah Jalani Latihan Selama Satu Bulan |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Tanpa Pakaian Dalam di Pasaman Diduga Korban Pembunuhan, Identitas Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
3.000 Peserta Siap Ikuti Dharmasraya 5K Fun Run 2025, Jalinsum Pulau Punjung Ditutup Sementara Besok |
![]() |
---|
Jelang Perayaan HUT RI, Pedagang di Bukittinggi Ngaku Didatangi Polisi Terkait Bendera One Piece |
![]() |
---|
Bupati dan Wabup Dharmasraya Simak Pidato Presiden saat Hadiri Paripurna Istimewa DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.