Efisiensi Anggaran

Pemprov Sumbar Sisir Pos Anggaran yang Dipangkas, Segera Dibahas Bersama DPRD

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyisir pos anggaran yang dipangkas sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisien

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
EFISIENSI ANGGARAN BAPPEDA SUMBAR- Kepala Bappeda Sumatera Barat (Sumbar) Medi Iswandi diwawancarai Tribunpadang.com di ruangannya pada Selasa (11/2/2025) sore. Pemprov Sumbar menyisir pos anggaran yang dipangkas sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyisir pos anggaran yang dipangkas sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat ini tengah mengevaluasi setiap kegiatan sebelum dibahas bersama DPRD.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar Medi Iswandi kepada Tribunpadang.com di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2025) sore.

Dijelaskan Medi, TPAD terdiri dari asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Bappeda, BKAD, Bapenda, Bagian Organisasi, Bagian Hukum. TPAD dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

“Jadi TAPD sedang menyisir semua kegiatan, kemudian kita rencana akan melakukan pembahasan ulang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Medi.

Baca juga: Anjing Gigit Anak di Kuranji Kota Padang Positif Rabies, Dinas Pertanian Siapkan Vaksinasi

Setelah itu, kata dia, TPAD akan melaporkannya ke gubernur, untuk kemudian dibahas di DPRD.

“Tentu kita minta persetujuan DPRD nanti. Karena kegiatan-kegiatan, anggaran ini kan jadi kewenangan di DPRD. Jadi, segala perubahan yang kita lakukan, tentu kita sampaikan kepada DPRD melalui badan anggaran ini,” kata dia.

Medi membeberkan, sesuai kebijakan pemerintah, salah satu anggaran yang dikurangi ialah perjalanan dinas sebesar 50 persen.
 
Kalau tidak dikurangi, kata dia, pemerintah pusat akan menunda dana transfer ke daerah sebanyak yang seharusnya dikurangi.

“Misalnya sekian miliar harus kita kurangi. Tapi kita tidak kurangi, pemerintah pusat menunda dana transfer kita sebanyak itu. Jadi kita harus mengurangi sebanyak yang diarahkan oleh pemerintah pusat untuk item-item yang memang diarahkan, seperti perjalanan dinas, ATK, kegiatan seremonial, termasuk listrik kantor, rapat. Itu semuanya kita upayakan bisa dilakukan se-efisien mungkin,” terang dia.

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Petugas Haji Daerah Sumbar 2025 Berkurang jadi 29 Orang

Efisiensi Anggaran Telah Dimulai di Bappeda Sumbar

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah memberlakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi per 7 Februari 2025 lalu menerbitkan nota dinas nomor 000.1/17/II/Set/Bappeda-2025 tentang Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dan Penghematan Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Bappeda Provinsi Sumatera Barat.

Nota dinas tersebut ditujukan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Bappeda Sumbar.

Terdapat sejumlah aturan yang diberlakukan sejak 7 Februari 2025 itu, termasuk pemangkasan anggaran alat tulis kantor (ATK) sebesar 75 persen, hingga penggunaan air conditioner (AC) diruang kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan jam selesainya aktivitas pekerjaan dengan temperatur paling minimal 24⁰c.

Tribunpadang.com mewawancarai Medi Iswandi di Kantor Bappeda Sumbar pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Teka-teki Kelanjutan Proyek Tol Sicincin-Bukittinggi saat Efisiensi Anggaran, Ini Kata Andre Rosiade

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved