Efisiensi Anggaran

Pemprov Sumbar Sisir Pos Anggaran yang Dipangkas, Segera Dibahas Bersama DPRD

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyisir pos anggaran yang dipangkas sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisien

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
EFISIENSI ANGGARAN BAPPEDA SUMBAR- Kepala Bappeda Sumatera Barat (Sumbar) Medi Iswandi diwawancarai Tribunpadang.com di ruangannya pada Selasa (11/2/2025) sore. Pemprov Sumbar menyisir pos anggaran yang dipangkas sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah. 

Saat itu, sejumlah pintu tampak terbuka. AC di lobi tidak menyala, termasuk di ruangan Kepala Bappeda.

Medi Iswandi mengatakan, pihaknya juga mengatur jam kerja secara ketat, mengupayakan tidak ada lagi lembur. 

“Jadi bekerja secara ketat di sepanjang jam kerja yang delapan jam. Jadi kalau lembur itu berhubungan nanti dengan penggunaan sumber daya. Jadi tidak hanya masalah uang lembur, tapi masalah listrik, masalah AC. Itu kan jauh lebih mahal,” katanya.

Selain itu juga diberlakukan aturan terkait penghematan pertemuan di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar.

“Misalnya dari sini ke kantor gubernur, atau dari sini misalnya ke Inspektorat atau ke kantor lainnya di sekitar Padang. Itu memaksimalkan kapasitas kendaraan. Kalau dulu karena masing-masing bidang dia punya kendaraan dinas, mereka pakai sendiri-sendiri. Walaupun yang di kendaraan itu hanya berdua atau bertiga. Sekarang tidak, dimaksimalkan,” ujar Medi Iswandi.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Tekankan Anggaran 2025 Fokus Program yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

Berikut bunyi Nota Dinas yang diterbitkan Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi:

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, di sampaikan sebagai berikut :

1. Perjalanan Dinas dilaksanakan secara efisien dan efektif berdasarkan skala prioritas dan urgensi yang mendukung pencapaian kinerja Bappeda. Perjalanan dinas yang sifatnya seremonial seperti sosialisasi, diseminasi, seminar dan launching diikuti secara daring dengan berkoordinasi dengan penyelenggara kegiatan. Untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara terpadu lintas sektor dan lintas bidang.

2. Penggunaan Kendaraan Dinas dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan secara efisien dengan memaksimalkan kapasitas penumpang kendaraan dengan tujuan yang sama.

3. Penggunaan Ruang Rapat Auditorium lantai 3 oleh OPD hanya diperkenankan untuk kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah atau Unsur Forkopimda.

4. Kegiatan Rapat/Pertemuan yang melibatkan OPD lingkup Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara daring/online. Untuk rapat/pertemuan yang melibatkan masyarakat dilaksanakan secara hybrid.

5. Penggunaan Air Conditioner (AC) diruang kerja dimulai pukul 08.00 s/d jam selesainya aktivitas pekerjaan dengan temperatur paling minimal 24⁰C.

6. Penggunaan Listrik dan Air dilakukan sehemat mungkin, memastikan penerangan serta perangkat elektronik telah dimatikan setelah pekerjaan selesai dan atau jam kerja berakhir.

7. Penghematan anggaran dalam penggunaan ATK, Kertas, Bahan Komputer serta cetak dan penggandaan minimal 75 persen.

8. Penggunaan Perangkat Elektronik Kantor seperti Komputer, laptop dan jaringan internet hanya digunakan untuk kebutuhan pekerjaan.
(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved