Sengketa Pilkada

MK Tolak Gugatan Pilkada Lima Puluh Kota, Safaruddin-Darman Gagal Ajukan Sengketa

Gugatan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Safaruddin DT Bandaro Rajo-Darman Sahladi, diputuskan tidak dapat diterima.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
DOK. MK
SENGKETA PILKADA: Kuasa Hukum Pemohon Surya Candra hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Lima Puluh Kota, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). PHPU Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2024 diputuskan tidak dapat diterima oleh MK. 

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Gugatan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Safaruddin DT Bandaro Rajo-Darman Sahladi, diputuskan tidak dapat diterima.

Putusan perkara Nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung I MK, Selasa (4/2/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dilansir situs resmi MK.

Hakim menilai pasangan Safaruddin-Darman tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Solok Selatan 2024, Selisih Suara Terlalu Besar

Hal itu mengingat syarat ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Nomor Urut Nomor Urut 3 Safni dan Ahlul Badrito Resha (Pihak Terkait) sebagai pemenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota.

Dalam hal ini Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan ketentuan Pasal yang dimaksud, Pemohon hendaknya memiliki selisih perolehan suara tak lebih dari 1,5 persen dari Pihak Terkait atau setara 2.310 suara.

Namun perolehan suara Pemohon kenyataannya hanya 43.422 suara, sedangkan Pihak Terkait 52.951 suara. Dengan demikian, selisih di antara keduanya mencapai 9.529 suara atau 6,19 persen.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Rumah Gadang di Guguak VIII Koto Lima Puluh Kota, Tidak Ada Korban Jiwa

Sebelumnya di dalam sidang perdana pada Jumat (10/1/2025), Pemohon telah mendalilkan terkait kelalaian Termohon dalam menetapkan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota.

Hal itu lantaran Pihak Terkait, yakni Safni dianggap tidak memenuhi persyaratan administratif karena ijazah yang diduga bermasalah.

Selain permasalahan ijazah, Pemohon juga mendalilkan soal praktik  politik uang untuk mempengaruhi pemilih pada masa tenang di 13 kecamatan dan 79 nagari.

Dengan dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2024.

Kemudian dalam petitumnya, Pemohon meminta untuk diadakan pemungutan suara ulang.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved