Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

7 ASN Pemko Pariaman Jalani Sidang Dakwaan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Penulis: Panji Rahmat
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh terdakwa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menjalani sidang pertama terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024. Agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (25/11/2024) itu adalah membacakan dakwaan.

Penyidik juga telah melimpahkan berkas tahap 2 kepada pihak Kejaksaan Negeri Pariaman, pada Selasa (19/11/2024).

Sebelumnya diberitakan, tiga dari tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pariaman, Sumatera Barat mangkir dari panggilan polisi saat proses penyidikan kasus pelanggaran netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Angka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Pariaman Tinggi, Bawaslu: Komitmen Bersama Tidak Cukup

Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengatakan, ketiga pejabat tersebut tidak hadir saat panggilan pertama karena ada urusan tertentu.

"Panggilan pertama itu pekan lalu (Kamis dan Jumat). Hari ini kembali dilakukan panggilan," ujarnya, Senin,(11/11/2024).

Pemanggilan ini dilakukan pada tujuh tersangka pejabat ASN dalam lanjutan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Waktu penyidikan di tingkat kepolisian ini berlangsung sampai 14 November 2024, sejak ditetapkan ketujuhnya sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan Gakumlu.

Elmahmudi menerangkan setelah dari penyidik kepolisian kasus ini akan dilanjutkan di tingkat kejaksaan dengan durasi waktu lima hari, untuk memeriksa dan menyusun rencana dakwaan dan tuntutan.

"Setelahnya berkas harus dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menerangkan satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini pada awalnya berstatus sebagai saksi bukan terlapor.

Status satu orang tersebut naik sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai keterangan saksi ahli.

Kendati sudah terbukti, awalnya yang bersangkutan tidak melanggar pasal yang disangkakan karena bukan berstatus pejabat ASN, melainkan staf.

Setelah adanya surat resmi dari Pemko Pariaman, baru diketahui yang bersangkutan tergolong sebagai pejabat dan bisa disangkakan pasal yang digunakan Gakkumdu.

"Makanya statusnya naik sebagai tersangka sewaktu gelar perkara, karena didukung oleh dua alat bukti," tuturnya.(*)

Berita Terkini