TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN- Tujuh terdakwa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menjalani sidang pertama terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024.
Agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (25/11/2024) itu adalah membacakan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa dalam sidang tersebut mendakwakan ketujuh ASN di Pemko Pariaman dengan pasal 187 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan tersebut mengacu pada tujuh terdakwa yang terbukti melanggar sebagaimana dalam pasal dakwaan yang diajukan di muka persidangan.
Baca juga: 7 ASN Pemko Pariaman Didakwa Langgar Netralitas Pilkada, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
“Mendakwa terdakwa sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan,” tutur JPU Wendry Finisa dalam sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara dengan anggota Sofia Nita, dan Mutia Ramlah.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa membantah dalil-dalil yang didakwakan JPU dalam persidangan.
Kuasa hukum meminta hakim membatalkan dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Selanjutnya hakim mengagendakan persidangan selanjutnya dengan agenda bantahan dari JPU.
“Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan agenda bantahan dari JPU atas esepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa,” tutur hakim ketua menutup persidangan.
Kejaksaan Negeri Pariaman melimpahkan berkas perkara tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2024 ke Pengadilan Negeri Pariaman, Kamis (21/11/2024) lalu.
Baca juga: Putusan MK: ASN, TNI, dan Polri Langgar Netralitas Pilkada Terancam Dipidana Penjara dan Denda
Pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari penerimaan berkas tahap dua dari Polres Pariaman.
Kasipidum Kejari Pariaman, Wendri Finisa menyampaikan, berkas 7 ASN tersebut sudah rampung dan segera pihaknya limpahkan oleh penyidik kepada pihaknya kemarin.
Selanjutnya Jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Iya berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri, hari ini” tuturnya.
Berkas tujuh ASN di Kota Pariaman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pilkada rampung dilengkapi oleh Penyidik Polres Padang Pariaman.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas tahap 2 kepada pihak Kejaksaan Negeri Pariaman, pada Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya diberitakan, tiga dari tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pariaman, Sumatera Barat mangkir dari panggilan polisi saat proses penyidikan kasus pelanggaran netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: Angka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Pariaman Tinggi, Bawaslu: Komitmen Bersama Tidak Cukup
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengatakan, ketiga pejabat tersebut tidak hadir saat panggilan pertama karena ada urusan tertentu.
"Panggilan pertama itu pekan lalu (Kamis dan Jumat). Hari ini kembali dilakukan panggilan," ujarnya, Senin,(11/11/2024).
Pemanggilan ini dilakukan pada tujuh tersangka pejabat ASN dalam lanjutan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Waktu penyidikan di tingkat kepolisian ini berlangsung sampai 14 November 2024, sejak ditetapkan ketujuhnya sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan Gakumlu.
Elmahmudi menerangkan setelah dari penyidik kepolisian kasus ini akan dilanjutkan di tingkat kejaksaan dengan durasi waktu lima hari, untuk memeriksa dan menyusun rencana dakwaan dan tuntutan.
"Setelahnya berkas harus dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menerangkan satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini pada awalnya berstatus sebagai saksi bukan terlapor.
Status satu orang tersebut naik sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai keterangan saksi ahli.
Kendati sudah terbukti, awalnya yang bersangkutan tidak melanggar pasal yang disangkakan karena bukan berstatus pejabat ASN, melainkan staf.
Setelah adanya surat resmi dari Pemko Pariaman, baru diketahui yang bersangkutan tergolong sebagai pejabat dan bisa disangkakan pasal yang digunakan Gakkumdu.
"Makanya statusnya naik sebagai tersangka sewaktu gelar perkara, karena didukung oleh dua alat bukti," tuturnya.(*)