Pilkada 2024

Putusan MK: ASN, TNI, dan Polri Langgar Netralitas Pilkada Terancam Dipidana Penjara dan Denda

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi pidana netralitas bagi pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam p

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi pidana netralitas bagi pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). 

TRIBUNPADANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi pidana netralitas bagi pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Putusan ini menyatakan, pelanggar netralitas dalam pilkada akan dikenakan sanksi pidana.

Putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11/2024) di Gedung MK, Jakarta, menetapkan bahwa pejabat yang melanggar netralitas akan dihukum penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan ini menyatakan norma Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak memasukkan TNI dan Polri sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi.

Baca juga: China Naik ke Peringkat 4, Indonesia Terpuruk di Dasar Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

 Kini, setiap pelanggaran netralitas oleh pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan kepala desa akan dikenai pidana penjara satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

Sebelumnya, meski pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 telah memasukkan pejabat daerah, TNI, dan Polri sebagai subjek netralitas, pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pidana belum memperjelas subjek tersebut.

Menurut MK, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menegakkan sanksi pada TNI/Polri yang melanggar.

Hakim MK Arief Hidayat menekankan bahwa ketidaksesuaian antara kedua pasal ini menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan proses penegakan hukum terhadap kedua subjek hukum a quo.

MK memutuskan harmonisasi diperlukan agar kedua pasal ini konsisten dan tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasinya.

Baca juga: Modus Sindikat Spesialis Pencurian L300 Lintas Provinsi di Padang Pariaman, Intai Mobil yang Parkir

MK kini menyatakan Pasal 188 berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN, TNI/Polri Langgar Netralitas Pilkada Bisa Dipidana 6 Bulan dan/atau Denda hingga Rp Juta, 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved