TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Hakim Pengadilan Negari Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), tolak eksepsi tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara dalam sidang lanjutan pelanggaran Pilkada 2024 di Ruang Sidang Cakra, Selasa (26/11/2024).
Dalam perkara ini, tujuh ASN dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan netralitas saat masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung.
Ketujuh ASN ini dinilai secara bersama sama mendukung salah satu Paslon yang ikut berkompetisi.
Di sidang lanjutan itu hakim ketua Dedi Kuswara menyatakan bahwa semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok,” tutur ketua majelis yang didampingi hakim anggota Sofianita dan Ramlah Mutiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman mendakwakan 7 ASN di Pemko Pariaman dengan pasal 187 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
JPU menyatakan, sesuai perintah hakim dalam putusan sela yang menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, maka JPU akan melanjutkan tahapan pada sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
Baca juga: 7 ASN Pemko Pariaman Jalani Sidang Dakwaan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
Sebelumnya diberitakan, Tujuh terdakwa Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat jalani sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (25/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa dalam sidang tersebut mendakwakan ketujuh ASN di Pemko Pariaman dengan pasal 187 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan tersebut mengacu pada tujuh terdakwa yang terbukti melanggar sebagaimana dalam pasal dakwaan yang diajukan di muka persidangan.
“Mendakwa terdakwa sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan,” tutur JPU Wendry Finisa dalam sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara dengan anggota Sofia Nita, dan Mutia Ramlah.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum membantah dalil-dalil yang didakwakan JPU dalam persidangan.
Kuasa hukum meminta hakim membatalkan dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Usai mendengar pembacaan eksepsi, majelis hakim menutup persidangan.
Selanjutnya hakim mengagendakan persidangan selanjutnya dengan agenda bantahan dari JPU .
“Besok sidang dilanjutkan dengan agenda bantahan dari JPU atas eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa,” tutur hakim ketua menutup persidangan.