Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

7 ASN Pemko Pariaman Jalani Sidang Dakwaan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Penulis: Panji Rahmat
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh terdakwa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menjalani sidang pertama terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024. Agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (25/11/2024) itu adalah membacakan dakwaan.

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN- Tujuh terdakwa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menjalani sidang pertama terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024. 

Agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (25/11/2024) itu adalah membacakan dakwaan.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa dalam sidang tersebut mendakwakan ketujuh ASN di Pemko Pariaman dengan pasal 187 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan tersebut mengacu pada tujuh terdakwa yang terbukti melanggar sebagaimana dalam pasal dakwaan yang diajukan di muka persidangan.

Baca juga: 7 ASN Pemko Pariaman Didakwa Langgar Netralitas Pilkada, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

“Mendakwa terdakwa sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan,” tutur JPU Wendry Finisa dalam sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara dengan anggota Sofia Nita, dan Mutia Ramlah.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa membantah dalil-dalil yang didakwakan JPU dalam persidangan.

Kuasa hukum meminta hakim membatalkan dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Selanjutnya hakim mengagendakan persidangan selanjutnya dengan agenda bantahan dari JPU.

“Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan agenda bantahan dari JPU atas esepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa,” tutur hakim ketua menutup persidangan. 

Kejaksaan Negeri Pariaman melimpahkan berkas perkara tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2024 ke Pengadilan Negeri Pariaman, Kamis (21/11/2024) lalu. 

Baca juga: Putusan MK: ASN, TNI, dan Polri Langgar Netralitas Pilkada Terancam Dipidana Penjara dan Denda

Pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari penerimaan berkas tahap dua dari Polres Pariaman.

Kasipidum Kejari Pariaman, Wendri Finisa menyampaikan, berkas 7 ASN tersebut sudah rampung dan segera pihaknya limpahkan oleh penyidik kepada pihaknya kemarin.

Selanjutnya Jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Iya berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri, hari ini” tuturnya.

Berkas tujuh ASN di Kota Pariaman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pilkada rampung dilengkapi oleh Penyidik Polres Padang Pariaman.

Halaman
12

Berita Terkini