Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

7 ASN Pemko Pariaman yang Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas Bakal Diberhentikan Sementara

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia saat ditemui setelah pelantikan Anggota DPRD Kota Pariaman, Rabu (14/8/2024).

Berkas tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihaknya selama tiga hari, sebelum dikembalikan pada penyidik dengan catatan lengkap (P21) atau tidak lengkap (P18).

Tangkapan layar

Pemerintah Kota Pariaman dihebohkan dengan tersebarnya tangkapan layar grup WhatsApp ASN yang mendukung salah satu dari tiga Paslon yang berlaga di Pemilihan Wali Kota (Pilwako) daerah setempat.

Pada tangkapan layar itu terdapat percakapan antar-ASN di Pariaman, baik yang menjabat kepala bidang, camat, maupun pimpinan organisasi perangkat daerah.

Di dalamnya juga terdapat koordinasi rapat pemenangan dan pesan mengumpulkan sumbangan untuk membantu pemasangan alat peraga kampanye.

Selain itu, dikemukakan jika ASN membantu paslon lain maka kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi dari Pj Wali Kota Pariaman, sedangkan calon yang mereka dukung seolah mendapatkan izin dari pimpinan di daerah itu.

Mereka juga meminta anggota grup tersebut untuk memastikan ASN yang akan dimasukkan betul-betul mendukung paslon yang mereka dukung agar tindakannya tidak bocor.

Baca juga: Beredar Tangkapan Gambar Grup WA ASN Dukung Paslon, Tim Netralitas ASN Pemko Pariaman Turun Tangan

Tangkapan layar WhatsApp itu telah menghebohkan berbagai kalangan di Pariaman tidak saja di kalangan ASN, namun juga masyarakat.

Menanggapi masalah tersebut, Pj Wako Pariaman Roberia langsung menugaskan tim Netralitas ASN untuk melakukan kajian dan pemeriksaan.

Pj Sekda Kota Pariaman Yaminu Rizal menyebut, instruksi itu sudah diberikan padanya yang tergabung dalam tim Netralitas ASN.

"Sesuai arahan yang kami terima, tim akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait informasi yang beredar," ujarnya saaat dihubungi, Minggu (20/10/2024).

Instruksi tersebut sejatinya untuk menanggapi dan menyikapi informasi yang beredar, mengingat adanya larangan bagi ASN yang tidak netral, terlebih dalam suasana Pilkada.

Pelanggar Netralitas ASN ini kata Yaminu,bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa Penjabat Wali Kota Pariaman tidak pernah mengarahkan atau menginstruksikan keberpihakan kepada salah satu paslon, tetapi dirinya selalu mengingatkan ASN untuk netral pada pilkada.

Penjabat Wali Kota Pariaman, juga tidak mengetahui adanya grup WhatsApp yang digunakan oleh sejumlah ASN untuk koordinasi membantu pemenangan salah satu paslon tertentu.

"Keberadaan dan pembentukan grup WhatsAppt ersebut bukan seizin atau tanpa sepengetahuan Pj Wali Kota Pariaman," ujarnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Berita Terkini