TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Roberia, menanggapi penetapan tersangka tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman.
Ketujuh ASN itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran netralitas oleh Gakumlu lantaran menunjukkan keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Roberia mengaku, sejak semalam ia sudah mendapatkan informasi terkait adanya penetapan tersangka ini.
"Perihal perkembangan terbaru itu maka saya sejak semalam sudah perintahkan jajaran untuk aktif mencari kepastian hukum status tersangka demikian agar segera saya lakukan pemberhentian sementara ASN yang menjadi tersangka tersebut," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Ia mengaku sampai saat ini masih menunggu informasi dari jajarannya, karena ia sedang berada di Jakarta, mengawal proses transisi kementerian.
"Yang pastinya, saya akan kawal semua proses hukum sampai selesai," ujar Direktur Harmonisasi Undang-Undang Kemenkumham RI tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka tujuh orang ASN ini, setelah pihaknya bersama Gakumlu (Jaksa dan Bawaslu) melakukan gelar perkara, Senin (4/11/2024).
Baca juga: 7 ASN Kota Pariaman Sumbar Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
Rinto menyebut hasil gelar perkara ini menunjukkan adanya indikasi dari para ASN melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan Paslon dalam Pilkada 2024.
Tindakan ini terlihat dari unsur formil dan materil yang sudah dilakukan pihaknya, melalui barang bukti tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan keterangan dari saksi.
"Dari 10 orang yang kami lakukan penyidikan, hanya tujuh orang yang memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.
Ketujuh orang ini berdasarkan bukti yang ada melakukan penggalangan dana dan mobilisasi ASN untuk melakukan pertemuan.
Ketujuh ASN ini menurut Kasat, diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Ancaman atas perbuatan tersangka ini, kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta.
"Sesuai ketentuan berkas perkara ini akan kami antarkan ke pihak kejaksaan Kamis mendatang," ujarnya.
Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa mengatakan, setelah penetapan ini pihaknya tinggal menunggu berkas tahap pertama dari penyidik.