TRIBUNPADANG.COM - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati capai Rp 92 miliar.
Berdasarkan data yang dipublikasikan di situs elhkpn.kpk.go.id dan bebas diakses masyarakat umum itu, kekayaan Sri Mulyani tepatnya Rp 92.854.709.883 per 31 Desember 2024.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 13 miliar (tepatnya Rp 13.013.017.535) dari laporan tahun sebelumnya, 13 Desember 2023.
Adapun LHKPN Sri Mulyani per 31 Desember 2023 mencatat total harta kekayaan Rp 79.841.692.348.
LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN, yaitu:
- Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara
- Gubernur
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Kepatuhan LHKPN juga diwajibkan bagi Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara seperti, Calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta Calon Kepada daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah untuk menguji integritas dan transparansi.
Berikut data harta kekayaan Sri Mulyani di situs e-LHKPN dari tahun ke tahun.
24 November 2004
Lembaga: -
Unit kerja: -
Jabatan: -
Jenis laporan: Periodik
Total harta kekayaan: Rp 4.467.746.000
Baca juga: Soroti Keluhan Gaji Dosen dan Guru Kecil, Sri Mulyani: Apakah Semuanya Harus Keuangan Negara?
28 September 2006
Lembaga: -
Unit kerja: -
Jabatan: -