TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sidang lanjutan kasus kematian eks calon siswa (Casis) Bintara TNI asal Nias Selatan, Iwan Sutrisman Telaumbanua, kembali digelar hari ini, Kamis (19/9/2024), di Pengadilan Militer I-03 Padang.
Pada sidang ini, terdakwa Serda Adan Aryal Marsal akan dihadapkan dengan kesaksian dari keluarga korban, termasuk ayah dan kakak almarhum.
Pada sidang kali ini, oditur militer yang menangani kasus ini, Letkol Chk Salmon Balubun menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiganya ialah, Losawato Telaumbanua yang merupakan ayah almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua, Antonius Piaman Telaumbanua yang merupakan kakak laki-laki almarhum Iwan.
Selain itu, saksi selanjutnya yang akan hadir secara daring ialah salah seorang warga Sawahlunto yang menemukan mayat Mr X, yang akhirnya diketahui jasad Iwan Sutrisman.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI di Sumbar: Ayah dan Kakak Korban akan Jadi Saksi di Sidang Lanjutan
Letkol Chk Salmon Balubun mengatakan, total ada sembilan saksi yang diperiksa dalam kasus kematian Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Sejauh ini, sudah enam saksi yang diperiksa, mulai dari saksi mahkota sekaligus terdakwa; Alvin, pemilik rental mobil, sepupu sekaligus teman sekolah terdakwa Serda Adan; Thariq.
Lalu, Martinus, seorang petani getah pinus di Sawahlunto yang pertama kali menemukan mayat Mr. X, yang akhirnya diketahui ialah jenazah Iwan.
Kemudian Bintang dan Panji, dua mahasiswa salah satu kampus di Sumbar yang sempat ditawari ikut mengeksekusi korban, namun akhirnya menolak tawaran itu.
Letkol Chk Salmon Salubun, selaku Oditur atau jaksa penuntut umum mengatakan, sejauh ini enam saksi telah memberikan keterangan, yang dinilai membuat terang perkara.
Baca juga: Terungkap Rencana Jahat Pembunuhan Casis TNI di Sumbar, Oditur: Sudah Sangat Jelas!
"Jadi keterangan para saksi ini sudah sangat membuat terang perkara ini, artinya mengenai masalah perencanaan (pembunuhan) itu sudah sangat jelas, baik saksi Thariq, Bintang dan Panji membuat terang perkara ini," kata Salmon Balubun usai.(*)