Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI di Sumbar: Ayah dan Kakak Korban akan Jadi Saksi di Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan kasus kematian eks calon siswa (casis) Bintara TNI asal Nias Selatan, Iwan Sutrisman Telaumbanua, akan kembali digelar Kamis (19/9/202
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sidang lanjutan kasus kematian eks calon siswa (casis) Bintara TNI asal Nias Selatan, Iwan Sutrisman Telaumbanua, akan kembali digelar Kamis (19/9/2024) mendatang.
Dalam sidang tersebut, ayah dan kakak almarhum Iwan Sutrisman akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal.
Hal itu diutarakan oleh Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun kepada TribunPadang.com di Pengadilan Militer I-03 Padang pada Selasa (10/9/2024).
Salmon mengatakan, sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis (19/9/2024) mendatang, ada tiga saksi yang diperiksa, termasuk ayah dan kakak almarhum Iwan.
Ia bilang, total ada sembilan saksi yang diperiksa dalam kasus kematian Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Baca juga: Penasihat Hukum Harap Terdakwa Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara TNI di Sumbar Dihukum Mati
Sejauh ini, sudah enam saksi yang diperiksa, mulai dari saksi mahkota sekaligus terdakwa; Alvin, pemilik rental mobil, sepupu sekaligus teman sekolah terdakwa Serda Adan; Thariq.
Lalu, Martinus, seorang petani getah pinus di Sawahlunto yang pertama kali menemukan mayat Mr. X, yang akhirnya diketahui ialah jenazah Iwan.
Kemudian Bintang dan Panji, dua mahasiswa salah satu kampus di Sumbar yang sempat ditawari ikut mengeksekusi korban, namun akhirnya menolak tawaran itu.
Letkol Chk Salmon Salubun, selaku Oditur atau jaksa penuntut umum mengatakan, sejauh ini enam saksi telah memberikan keterangan, yang dinilai membuat terang perkara.
"Jadi keterangan para saksi ini sudah sangat membuat terang perkara ini, artinya mengenai masalah perencanaan (pembunuhan) itu sudah sangat jelas, baik saksi Thariq, Bintang dan Panji membuat terang perkara ini," kata Salmon Balubun usai.
Baca juga: Terungkap Rencana Jahat Pembunuhan Casis TNI di Sumbar, Oditur: Sudah Sangat Jelas!
Kata dia, usai memeriksa empat orang saksi hari ini, dengan begitu keseluruhan sudah ada enam orang saksi yang memberikan kesaksiannya.(*)
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.