Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Terungkap Rencana Jahat Pembunuhan Casis TNI di Sumbar, Oditur: Sudah Sangat Jelas!
Empat orang saksi diperiksa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Empat orang saksi diperiksa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal, bertempat di Pengadilan Militer I-03 Padang, Selasa (10/9/2024).
Letkol Chk Salmon Balubun selaku Oditur atau jaksa penuntut umum mengatakan, keterangan para saksi sudah sangat membuat terang perkara ini.
"Jadi keterangan para saksi ini sudah sangat membuat terang perkara ini, artinya mengenai masalah perencanaan (pembunuhan) itu sudah sangat jelas, baik saksi Thariq, Bintang dan Panji membuat terang perkara ini," kata Salmon Balubun usai sidang.
Kata dia, usai memeriksa empat orang saksi hari ini, dengan begitu keseluruhan sudah ada enam orang saksi yang memberikan kesaksiannya.
Itu artinya, akan ada tiga orang saksi yang akan diperiksa, dua diantaranya Ayah dan Kakak almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Baca juga: Terungkap! Kesaksian Thariq Berusaha Mencegah Rencana Pembunuhan Eks Casis Bintara TNI di Sumbar
"Kita harapkan tiga saksi datang sehingga pemeriksaan saksi selesai," katanya.
Ia bilang, Pengadilan Militer I-03 Padang menjadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan tiga orang saksi pada Kamis (19/9/2024) mendatang.
Penasihat Hukum Korban Berharap Terdakwa Dihukum Mati
Penasihat hukum keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua, Sarozinema Laia mengatakan, keterangan para saksi bisa dibilang lebih terang dari cahaya.
Menurutnya, keterangan dari enam orang saksi sudah sangat meyakinkan. Selain keterangan saksi, bukti-bukti yang dihadirkan saat sidang juga sangat memperjelas apa yang sebenarnya terjadi.
"Kami berharap pada tuntunannya nanti, jaksa oditur militer menuntut sesuai apa yang kami harapkan, yaitu terdakwa di hukum mati, begitu juga nantinya dalam putusan pengadilan," kata Sarozinema Laia.
"Kami berharap demikian. Supaya kedua terdakwa (Serda Adan dan Alvin) ini dihukum seberat-beratnya. Karena keduanya eksekutor, sudah ada perencanaan dari awal. Jadi, pasal-pasal yang diterapkan sudah memenuhi syarat, unsur dan bukti," tambahnya.
Diketahui, sidang merupakan kelanjutan kasus pembunuhan eks casis Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal, (*)
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.