Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Terungkap Rencana Jahat Pembunuhan Casis TNI di Sumbar, Oditur: Sudah Sangat Jelas!

Empat orang saksi diperiksa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Sidang lanjutan pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal, bertempat di Pengadilan Militer I-03 Padang, Selasa (10/9/2024). Tiga orang saksi hadir langsung di sidang kali ini, satu lainnya hadir secara online. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Empat orang saksi diperiksa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal, bertempat di Pengadilan Militer I-03 Padang, Selasa (10/9/2024).

Letkol Chk Salmon Balubun selaku Oditur atau jaksa penuntut umum mengatakan, keterangan para saksi sudah sangat membuat terang perkara ini.

"Jadi keterangan para saksi ini sudah sangat membuat terang perkara ini, artinya mengenai masalah perencanaan (pembunuhan) itu sudah sangat jelas, baik saksi Thariq, Bintang dan Panji membuat terang perkara ini," kata Salmon Balubun usai sidang.

Kata dia, usai memeriksa empat orang saksi hari ini, dengan begitu keseluruhan sudah ada enam orang saksi yang memberikan kesaksiannya.

Itu artinya, akan ada tiga orang saksi yang akan diperiksa, dua diantaranya Ayah dan Kakak almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Baca juga: Terungkap! Kesaksian Thariq Berusaha Mencegah Rencana Pembunuhan Eks Casis Bintara TNI di Sumbar

"Kita harapkan tiga saksi datang sehingga pemeriksaan saksi selesai," katanya.

Ia bilang, Pengadilan Militer I-03 Padang menjadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan tiga orang saksi pada Kamis (19/9/2024) mendatang.

Penasihat Hukum Korban Berharap Terdakwa Dihukum Mati

Penasihat hukum keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua, Sarozinema Laia mengatakan, keterangan para saksi bisa dibilang lebih terang dari cahaya.

Menurutnya, keterangan dari enam orang saksi sudah sangat meyakinkan. Selain keterangan saksi, bukti-bukti yang dihadirkan saat sidang juga sangat memperjelas apa yang sebenarnya terjadi.

"Kami berharap pada tuntunannya nanti, jaksa oditur militer menuntut sesuai apa yang kami harapkan, yaitu terdakwa di hukum mati, begitu juga nantinya dalam putusan pengadilan," kata Sarozinema Laia.

"Kami berharap demikian. Supaya kedua terdakwa (Serda Adan dan Alvin) ini dihukum seberat-beratnya. Karena keduanya eksekutor, sudah ada perencanaan dari awal. Jadi, pasal-pasal yang diterapkan sudah memenuhi syarat, unsur dan bukti," tambahnya.

Diketahui, sidang merupakan kelanjutan kasus pembunuhan eks casis Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal, (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved