Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Terungkap! Kesaksian Thariq Berusaha Mencegah Rencana Pembunuhan Eks Casis Bintara TNI di Sumbar
Thariq ialah salah seorang mahasiswa di Padang. Di rumah Thariq lah terdakwa Serda Adan hingga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua menginap
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Thariq memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal, bertempat di Pengadilan Militer I-03 Padang, Selasa (10/9/2024).
Thariq ialah teman sekolah terdakwa Serda Adan. Mereka berteman sejak sekolah di sebuah Pondok Pesantren.
Thariq ialah salah seorang mahasiswa di Padang. Di rumah Thariq lah terdakwa Serda Adan hingga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua menginap
Kata Thariq saat sidang, Iwan Sutrisman Telaumbanua menginap selama satu pekan di rumahnya.
Awalnya, terdakwa Serda Adan mengatakan bahwa Iwan Sutrisman Telaumbanua merupakan siswa Bintara TNI yang baru lulus pendidikan.
Baca juga: Cerita 2 Saksi Ditawari Ikut Rencana Pembunuhan Eks Casis TNI di Sumbar, Modus Tumbal Tambang Emas
Namun berselang dua hari setelahnya pernyataan terdakwa berubah. Terdakwa Serda Adan lantas bilang bahwa Iwan Sutrisman Telaumbanua ialah tahanan militer dari Nias.
Saksi Thariq mengakui juga sempat menasihati terdakwa Serda Adan tentang niat buruk menghabisi nyawa almarhum Iwan Sutrisman.
"Terdakwa bilang ke saya mengurungkan niatnya, lalu sempat bilang akan mengantar almarhum Iwan ke Lantamal II Padang dengan mobil," kata Thariq.
Namun, ternyata terdakwa Serda Adan tetap melakukan pembunuhan tanpa diketahui oleh Thariq.
Menurut Thariq, terdakwa yang ia ketahui ialah orang yang baik, penurut, dan taat beribadah. Thariq tidak menyangka Serda Adan senekat itu menghabisi nyawa orang lain.
Baca juga: Pemkab Solok Selatan Gelar Operasi Pasar Murah, Sediakan Sembako dengan Subsidi Rp80 Ribu
Awalnya, Thariq percaya. "Besoknya dia (terdakwa) minta tolong cariin orang buat bekerja di tambang emas di Sawahlunto," katanya.
Lalu, keduanya ke Solok dengan sepeda motor, menghubungi saksi sekaligus terdakwa Alvin. Mereka bertemu dengan saksi Bintang dan Panji di sebuah kafe. Pembicaraan awalnya ialah menawari pekerjaan menambang emas.
Terdakwa Serda Adan lalu mengajak mereka ke Padang, hingga akhirnya mengatakan ada tumbal dalam penambangan emas.
Tumbal yang dimaksud Serda Adan ialah Iwan Sutrisman Telaumbanua yang menginap di rumah Thariq.
Adapun saksi sekaligus terdakwa Alvin telah diberi uang panjar oleh terdakwa Serda Adan.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Dilanjutkan Pekan Depan, 4 Saksi akan Dihadirkan
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.