TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang ayah dituduh mencabuli anak kandung perempuannya di Kabupaten Agam.
Kejadian ini dilaporkan diduga akibat mantan istri tidak senang dengan sikap dirinya yang memutuskan menikah lagi.
Informasi tersebut disampaikan ke publik saat terlapor berinisial BS bersama pendamping hukumnya menggelar konferensi pers di Kota Padang, Senin (21/8/2023).
"Diduga pelapor atau mantan istri ini tidak senang dengan BS yang akan menikah lagi, bahkan pelapor sempat salah melabrak, BS dituduh selingkuh dengan tetangganya," kata Guntur Abdurrahman selaku pendamping hukum, didampingi pihak keluarga BS.
Guntur menyampaikan, tuduhan itu akhirnya melebar kemana-kemana, bahkan istri baru BS juga dituduh telah mencabuli anak laki-laki pelapor.
"Awal mula kasus ini dilaporkan, pelapor sebenarnya menarget istri baru BS ini, tapi ternyata makin kesini semakin melebar fitnah dan tuduhannya," ungkap Guntur kepada awak media di Padang.
Baca juga: Pendamping Hukum Terdakwa Pencabulan Anak di Agam Angkat Bicara, Sebut Kasus Bohong: Fitnah Keji
Pada pemeriksaan awal tingkat penyidikan, kata Guntur, BS dilaporkan telah mempertontonkan aktivitas suami-istri kepada anaknya. Lalu, anak pelapor juga disebut-sebut memegang kelamin BS.
"Itu tuduhan awal, lalu sampai di tingkat kejaksaan, kasus ini melebar lagi, sampai ke arah BS dituduh menyebarkan penyakit seksual menular ke anak kandung perempuannya," tutur Guntur.
"Jika BS memang ada penyakit seksual dan mencabuli anak kandungnya itu, tentu saja istri baru BS terkena juga, tapi setelah diperiksa aman-aman saja," tambah Guntur.
Guntur menduga, anak perempuan yang dijadikan korban dalam perkara ini, memang telah dicabuli oleh orang tak dikenal, tapi bukan BS pelakunya.
"Kami sekeluarga pun masih mencari dan mendorong kasus ini supaya anak BS bisa diselamatkan, diduga memang anak itu korban kekerasan seksual, tapi bukan dari BS," pungkas Guntur.
Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Agam Divonis Bebas, Jaksa di Kejari Agam Ajukan Kasasi
Sebut Terdakwa Kooperatif Selama Sidang
Terdakwa kasus pencabulan kepada anak kandung yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, akhirnya muncul ke publik berikan klarifikasi.
Diketahui, terdakwa tersebut berinisial BS, ia adalah pria yang dituduh telah mencabuli, memperkosa dan mengancam membunuh anak kandung sendiri.
Tuduhan tersebut dilaporkan oleh mantan istri BS, lalu pada Rabu (26/5/2023) BS dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim saat sidang putusan di PN Lubuk Basung.