TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Oknum Guru PNS di Kabupaten Agam berinisial AC (38) mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap saudara istrinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan dari hasil penyelidikan, AC mengaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari 10 kali.
"Dari hasil penyelidikan kami, pelaku AC ini terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak lebih dari 10 kali," terangnya, Jumat (3/5/2024).
Selain itu, pelaku juga mengaku sudah melakukan pencabulan sejak korban masih duduk di bangku SMP.
"Pelaku melakukan perbuatanya secara berulang-ulang semenjak dari anak tersebut duduk di kelas 1 SMP hingga terahir di tanggal 28 Desember 2023," ungkapnya.
Baca juga: Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Polisi Sebut Korban Masih Kerabat Pelaku
Menurut Efrian, berdasarkan hasil pemeriksaan, AC terbukti melakukan tindakan pencabulan.
"Pelaku AC sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, saat ini pelaku AC juga telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam," katanya.
"Atas perbuatan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016. tentang perlindungan anak," pungkasnya. (*)