Pencabulan Anak di Agam

Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Polisi Sebut Korban Masih Kerabat Pelaku

Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku AC saat diamankan ke Mapolres Agam, Kamis (2/5/2024).

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Sat Reskrim Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial AC (38) karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (2/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan pelaku merupakan seorang Guru (PNS) melakukan tindak persetubuhan terhadap saudara istrinya.

"Pelaku kita amankan karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak yang masih umur 15 tahun yang masih ada hubungan keluarga dengan istrinya sendiri," jelasnya, Jumat (3/5/2024).

Menurut Efrian, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak Kepolisian pada akhir bulan April 2024 lalu.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menurunkan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan, guna memastikan benar atau tidaknya terjadi satu tidak pidana," katanya.

Baca juga: Pemuda Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap di Tanah Datar Usai Sebulan Lebih Dilaporkan

"Setelah barang bukti dan saksi-saksi kami dapatkan, pelaku AC langsung kami panggil untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Menurut Efrian, berdasarkan hasil pemeriksaan, AC terbukti melakukan tindakan pencabulan.

"Pelaku AC sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, saat ini pelaku AC juga telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam," katanya.

Atas perbuatan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016. tentang perlindungan anak.(*)

Berita Terkini