Pencabulan di Tanah Datar

Pemuda Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap di Tanah Datar Usai Sebulan Lebih Dilaporkan

Tim Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pemuda berinisial KM (23) karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok. Polres Tanah Datar
Tersangka KM bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Tanah Datar, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Tim Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pemuda berinisial KM (23) karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre mengatakan pelaku diamankan pada hari Rabu (24/1/2024) lalu sekira pukul 14.00 WIB dirumahnya di kawasan Kecamatan Sungai Tarab.

"Penangkapan tersangka berawal dari pengakuan korban kepada pihak keluarganya, kemudian pihak keluarga melaporkannya kepada polisi," terang Andre, Sabtu (27/1/2024).

Menurut Andre, korban yang masih berusia 14 tahun itu dicabuli tersangka terakhir kali pada tanggal 7 Desember 2023 lalu.

"Kemudian pihak keluarga melaporkannya pada tanggal 11 Desember 2023 lalu dan pelaku baru tertangkap pada hari rabu lalu," ujarnya.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan Bocah 7 Tahun oleh Pelajar SMP di Pasaman Barat Segera Disidangkan

Andre mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu satu stel baju lengan panjang dan celana panjang, celana dalam, bra dan mukenah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1 miliar.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved