Kabupaten Pasaman Barat

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan Bocah 7 Tahun oleh Pelajar SMP di Pasaman Barat Segera Disidangkan

Proses penyidikan dugaan pencabulan bocah usia tujuh tahun oleh pelajar SMP di Pasaman Barat, Sumatera Barat dinyatakan lengkap. Pihak kepolisian..

Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Polres Pasaman Barat
Proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kasus dugaan pencabulan bocah usia tujuh tahun oleh pelajar SMP yang terjadi di Situak Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Proses penyidikan dugaan pencabulan bocah usia tujuh tahun oleh pelajar SMP di Pasaman Barat, Sumatera Barat dinyatakan lengkap.

Pihak kepolisian pun telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan pada Kamis (26/10/2023).

“Perkara sudah diproses dan diserahkan tahap II ke Kejaksaan tanggal 26 Oktober 2023. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki kepada TribunPadang.com, di Simpang Empat, Jumat (27/10/2023) malam.

Sebelumnya diberitakan korban dalam kasus ini berinisial M dan pelaku berinisial H, yang tak lain adalah tetangga korban.

Kasus ini terjadi di Nagari Situak Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Minggu (17/9/2023) sore.

Pelaku melancarkan aksisnya di belakang rumah dengan modus mengajak korban mengambil mainan. Saat itu korban tengah mandi hujan bersama temannya di depan rumah.

“Dimana pelaku memasukkan batang kemaluannya ke dalam kemaluan korban secara berulang-ulang yang menyebabkan korban merasakan sakit dan perih pada bagian kemaluannya,” ujar Agung Basuki.

Baca juga: Bocah Usia 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Pasaman Barat, Pelaku Pelajar Kelas VIII SMP

Ia bilang pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra membenarkan bahwa perkara itu sudah tahap II pada hari Kamis (26/10/2023).

Kata dia, pihaknya juga sudah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Jumat (27/10/2023) kemarin.

“Untuk tersangka sudah kita lakukan penahanan usai tahap II kemarin dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres," ujar Yusuf.

"Sedangkan untuk penangguhan penahanannya kemarin dilakukan oleh penyidik Polres, bukan kita dari Kejaksaan,” pungkasnya. (kb1)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved