Pencabulan Anak di Agam

Seorang Ibu di Agam Mencari Keadilan Bagi Anaknya yang Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandung

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

"Pastinya akan ada upaya hukum (banding)," ungkap Alinisfi Bonardo saat dihubungi TribunPadang.com, siang tadi.

"Saat ini masih membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," pungkas Alinisfi Bonardo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, JPU sempat menuntut terdakwa BS saat sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Lubuk Basung, Rabu (12/7/2023) lalu.

Tuntutan yang dijatuhi kepada terdakwa BS, dipidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda senilai Rp5 miliar.

Duduk Kasus

Terdakwa BS dilaporkan oleh mantan istrinya atau ibu korban ke Polda Sumbar pada 28 April 2022 lalu.

Bermula ibu korban berinisial R (39) curiga anak kandungnya yang merupakan perempuan berusia 10 tahun ketika itu, merasakan sakit pada alat kelaminnya.

JPU dalam dakwaannya menyampaikan bahwa terdakwa mencabuli korban beberapa kali dari rentang 2020 hingga terungkap pada 2022.

Terdakwa disebut melancarkan aksi bejatnya di rumahnya yang berlokasi di Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Dalam dakwaan JPU pula, terdakwa disebut membujuk korban dengan janji akan membelikannya sepeda dan skuter.

Tak hanya membujuk, agar korban mau berhubungan badan, terdakwa disebut juga mengancam untuk membunuh ibu kandung korban yang tak lain adalah mantan istrinya.

Adapun selama proses penyelidikan diketahui terdakwa tidak ditahan penyidik.

Ia baru ditahan oleh Kejari Agam setelah berkasnya lengkap atau P21 pada Februari 2023.

 

Berita Terkini