Sebab, saat momen bulan puasa 2022 lalu, ayah korban membawa korban tanpa sepengetahuan R.
"Saat itu saya tidak ada di rumah, pelaku ini bawa anak saya ke rumahnya. Saat anak telah pulang, saya tanya apa yang ayahnya lakukan," ungkap R.
Begitu terkejut R ketika mendengar jawaban korban. Sebab, ayahnya diduga melakukan adegan suami-istri di depan korban.
"Ayah mantiak, begini tanggapan yang pertama kali dikatakan anak saya," tutur R.
Lebih lanjut, R menuntut keadilan, terutama nasib yang dirasakan anaknya itu. Terkesan tak adil, jika pelaku dinyatakan bebas dan tak bersalah.
Pelaku Divonis Bebas
Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan.
Putusan kasus tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.
Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.
Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.
Sebab itu, terdakwa BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.
Selain dinyatakan tidak bersalah, terdakwa BS juga wajib mendapatkan hak-haknya berupa pemulihan terhadap kedudukan, harkat dan martabatnya terkait imbas kasus ini.
Respons Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinisfi Bonardo mengatakan, pihaknya memastikan bakal ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan sidang tersebut.