Pencabulan Anak di Agam

Seorang Ibu di Agam Mencari Keadilan Bagi Anaknya yang Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandung

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

TRIBUNPADANG.COM - Viral di media sosial video seorang Ibu di Agam mencari keadilan untuk anaknya yang mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandung hingga mengidap penyakit kelamin.

Berurai air mata Sang Ibu menyampaikan kekecewaan terhadap majelis hakim di Pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Ada apa dengan bapak hakim? kemana hati nurani anda Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah, dimana hati nurani anda Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukan dari anak saya TK sampai kelas 4 SD. Bahkan anak saya sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku," ucap Sang Ibu berurai air mata dalam video yang viral di media sosial.

Tak hanya itu, Sang Ibu menjelaskan kasus pelecehan tersebut telah ia laporkan ke Polda Sumatera Barat tanggal 28 April 2022. 

"Penyidik menaikan kasus ini menjadi tersangka setelah itu P21. Penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dan tiba di kejaksaan pelaku ditahan, dan jaksa penuntut umum menuntut 15 tahun penjara dan denda 5 miliar. Tetapi setelah anda membacakan keputusan dan menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali, dan bapak bebaskan. Dimana hati nurani anda pak? dimana hati nurani anda? Lewat video ini saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya, saya minta keadilan seluruh rakyat indonesia untuk mengungkap kasus ini. Saya rela demi mendapatkan keadilan untuk anak saya, saya rela dipindahkan bekerja, saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, saya rela menjalaninya dengan satu tujuan anak saya mendapatkan keadilan, tetapi anda malah membebaskan pelaku," jelas Sang Ibu dalam video sambil menangis.

Diketahui dalam berita sebelumnya korban adalah anak perempuan berumur 10 tahun.

Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Ibu kandung korban berinisial R (39) sangat kecewa ketika mengetahui anak perempuannya dicabuli oleh mantan suaminya itu.

Terungkapnya kasus cabul tersebut, diketahui R dari pengakuan korban, bahwa ayahnya pernah memasukan jari dan kemaluannya ke area sensitif korban.

"Anaknya mengaku, sejak TK ayahnya telah memasukkan jari ke kemaluannya. Lalu saat SD, ayahnya mulai memasukkan kemaluannya," kata R kepada TribunPadang.com, ketika ditanya awal mula kasus kekerasan seksual itu, Kamis (27/7/2023).

Fakta penguat tindakan pelaku, kata R, juga turut dibuktikan oleh hasil visum dan kondisi kemaluan korban.

Pasalnya, hasil visum yang diperiksa di RSUP M. Djamil, berisikan informasi bahwa ada trauma benda tumpul di bagian kemaluan korban.

Selain itu, korban juga dinyatakan positif penyakit seksual menular. Besar dugaan R, semuanya itu akibat perbuatan pelaku.

"Sejak 2020 saya juga telah curiga, soalnya anak saya ini keputihan. Saya heran, kenapa anak kecil bisa keputihan dan keluar bau busuk," ungkap R.

"Tapi pada 2022 saya langsung sadar, bahwa anak saya ini memang dicabuli oleh ayahnya sendiri," tambah R.

Halaman
123

Berita Terkini